Pilkada Serentak 2020
Soal Kemungkinan Pilkada Ditunda, Komisi II DPR: Tiga Calon Kepala Daerah Bisa Luluhkan Presiden
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang tetap digelar dalam situasi pandemi Covid-19 menuai reaksi dari berbagai pihak.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang tetap digelar dalam situasi pandemi Covid-19 menuai reaksi dari berbagai pihak.
Pasalnya, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi dinilai berisiko tinggi menularkan Covid-19.
Kendati demikian, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah sepakat bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Terkait dengan hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, keputusan tersebut belum final dan tidak mengikat.
Artinya, kata dia, masih ada peluang bahwa Pilkada 2020 bisa saja ditunda penyelenggaraannya.
Baca: Pengamat: Menunda Pilkada Bukan Berarti Tak Jamin Hak-hak Politik Konstitusional Warga Negara
Baca: Lebih Penting Kemanusiaan, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Dukung Penundaan Pilkada 2020
Hal itu disampaikan Nasir dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (22/9/2020).
"Kami sedang menunggu revisi peraturan KPU terkait bagaimana KPU meng-handle Pilkada dalam suasana pandemi ini."
"Kalau kira-kira kami melihat bahwa peraturan itu tidak menjamin keselamatan warga, maka bisa saja kemudian DPR mengambil keputusan politik untuk menunda ini."
"Sehingga kemudian kita merasa aman dari persoalan ini," jelasnya.

Baca: Rekomendasi Bawaslu, Tahapan Penetapan Paslon Pilkada dan Undian Nomor Urut Dilakukan Daring
Nasir juga mengatakan, tiga calon kepala daerah bisa meluluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pelaksanaan Pilkada.
"Kalau soal penundaan ini, kan ini banyak calon, kalau lah misalnya ada tiga calon kepala daerah saja di antara banyak calon itu."
"Tiga calon kepala daerah saja bisa mengirim surat ke presiden, kepada wakil presiden, kepada DPR dengan segala pertimbangan baik pro dan kontra."
"Lalu dia minta menunda, barangkali presiden juga bisa luluh," ungkapnya.
Pemerintah klaim pandemi Covid-19 di Indonesia masih terkendali
Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Indonesia masih terkendali.