Jumat, 22 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Soal Kemungkinan Pilkada Ditunda, Komisi II DPR: Tiga Calon Kepala Daerah Bisa Luluhkan Presiden

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang tetap digelar dalam situasi pandemi Covid-19 menuai reaksi dari berbagai pihak.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2020 - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang tetap digelar dalam situasi pandemi Covid-19 menuai reaksi dari berbagai pihak. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang tetap digelar dalam situasi pandemi Covid-19 menuai reaksi dari berbagai pihak.

Pasalnya, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi dinilai berisiko tinggi menularkan Covid-19.

Kendati demikian, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah sepakat bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Terkait dengan hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, keputusan tersebut belum final dan tidak mengikat.

Artinya, kata dia, masih ada peluang bahwa Pilkada 2020 bisa saja ditunda penyelenggaraannya.

Baca: Pengamat: Menunda Pilkada Bukan Berarti Tak Jamin Hak-hak Politik Konstitusional Warga Negara

Baca: Lebih Penting Kemanusiaan, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Dukung Penundaan Pilkada 2020

Hal itu disampaikan Nasir dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (22/9/2020).

"Kami sedang menunggu revisi peraturan KPU terkait bagaimana KPU meng-handle Pilkada dalam suasana pandemi ini."

"Kalau kira-kira kami melihat bahwa peraturan itu tidak menjamin keselamatan warga, maka bisa saja kemudian DPR mengambil keputusan politik untuk menunda ini."

"Sehingga kemudian kita merasa aman dari persoalan ini," jelasnya.

Nasir Djamil
Nasir Djamil (Chaerul Umam)

Baca: Rekomendasi Bawaslu, Tahapan Penetapan Paslon Pilkada dan Undian Nomor Urut Dilakukan Daring

Nasir juga mengatakan, tiga calon kepala daerah bisa meluluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pelaksanaan Pilkada.

"Kalau soal penundaan ini, kan ini banyak calon, kalau lah misalnya ada tiga calon kepala daerah saja di antara banyak calon itu."

"Tiga calon kepala daerah saja bisa mengirim surat ke presiden, kepada wakil presiden, kepada DPR dengan segala pertimbangan baik pro dan kontra."

"Lalu dia minta menunda, barangkali presiden juga bisa luluh," ungkapnya.

Pemerintah klaim pandemi Covid-19 di Indonesia masih terkendali

Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Indonesia masih terkendali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan