Senin, 25 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Soal Kemungkinan Pilkada Ditunda, Komisi II DPR: Tiga Calon Kepala Daerah Bisa Luluhkan Presiden

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang tetap digelar dalam situasi pandemi Covid-19 menuai reaksi dari berbagai pihak.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2020 - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang tetap digelar dalam situasi pandemi Covid-19 menuai reaksi dari berbagai pihak. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang tetap digelar dalam situasi pandemi Covid-19 menuai reaksi dari berbagai pihak.

Pasalnya, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi dinilai berisiko tinggi menularkan Covid-19.

Kendati demikian, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah sepakat bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Terkait dengan hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, keputusan tersebut belum final dan tidak mengikat.

Artinya, kata dia, masih ada peluang bahwa Pilkada 2020 bisa saja ditunda penyelenggaraannya.

Baca: Pengamat: Menunda Pilkada Bukan Berarti Tak Jamin Hak-hak Politik Konstitusional Warga Negara

Baca: Lebih Penting Kemanusiaan, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Dukung Penundaan Pilkada 2020

Hal itu disampaikan Nasir dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (22/9/2020).

"Kami sedang menunggu revisi peraturan KPU terkait bagaimana KPU meng-handle Pilkada dalam suasana pandemi ini."

"Kalau kira-kira kami melihat bahwa peraturan itu tidak menjamin keselamatan warga, maka bisa saja kemudian DPR mengambil keputusan politik untuk menunda ini."

"Sehingga kemudian kita merasa aman dari persoalan ini," jelasnya.

Nasir Djamil
Nasir Djamil (Chaerul Umam)

Baca: Rekomendasi Bawaslu, Tahapan Penetapan Paslon Pilkada dan Undian Nomor Urut Dilakukan Daring

Nasir juga mengatakan, tiga calon kepala daerah bisa meluluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pelaksanaan Pilkada.

"Kalau soal penundaan ini, kan ini banyak calon, kalau lah misalnya ada tiga calon kepala daerah saja di antara banyak calon itu."

"Tiga calon kepala daerah saja bisa mengirim surat ke presiden, kepada wakil presiden, kepada DPR dengan segala pertimbangan baik pro dan kontra."

"Lalu dia minta menunda, barangkali presiden juga bisa luluh," ungkapnya.

Pemerintah klaim pandemi Covid-19 di Indonesia masih terkendali

Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Indonesia masih terkendali.

Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah ada dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali."

"Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP Menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Pilkada Tetap Digelar, MUI: Apakah demi Hak Konstitusi Ribuan Orang Mati

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarannya harus mendapatkan sanksi tegas.

Oleh karena itu, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Doli mengatakan, revisi PKPU diharapkan di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Tak ada empati

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai, pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 secara implisit menunjukkan rasa tidak empati pada korban yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Azra menyusul pernyataannya yang memilih golput di Pilkada 2020.

"Karena jika Pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember sementara pemerintah gagal mengendalikan Covid19."

"Maka ini secara implisit tidak memiliki empati kepada mereka yang telah jadi korban wabah," kata Azra kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020) malam.

Baca: Jubir Satgas Covid-19: Aktivitas di Pilkada 2020 yang Undang Kerumunan Massa Tak Bisa Ditoleransi

Baca: 4 Alasan Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Ia menilai, pelaksanaan Pilkada 2020 berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19.

Bahkan, kata dia, saat ini sudah banyak calon kepala daerah yang terjangkit Covid-19.

"Sekarang saja lebih 60 calon positif corona dan banyak komisioner KPU di pusat dan daerah juga terinfeksi," jelasnya.

Lantaran hal itu, Azra memilih golput saat Pilkada 2020 dengan alasan solidaritas kemanusiaan pada korban yang meninggal dunia akibat pandemi Covid-19.

"Saya golput 9 Desember 2020 sebagai ungkapan solidaritas kemanusiaan bagi mereka yang wafat akibat wabah corona atau terinfeksi Covid-19," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Tsarina Maharani/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan