Kamis, 21 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Legislator PKS Nilai PKPU Berpeluang Besar Digugat, Ternyata Ini Penyebabnya

Dalam revisi PKPU tersebut, hanya berisi imbauan dan tidak mengatur sanksi tegas bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan pencegahan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berpeluang besar digugat kelompok tertentu.

Mardani menjelaskan, kedudukan PKPU nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 lemah karena berada di bawah Undang-Undang.

Dalam revisi PKPU tersebut, hanya berisi imbauan dan tidak mengatur sanksi tegas bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara itu, Undang-Undang No 6 Tahun 2020 yang merupakan dasar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang masih mengizinkan kerumunan massa dilakukan dalam masa kampanye.

Hal itu disampaikan Mardani dalam diskusi Polemik bertajuk 'Pilkada di Tengah Pandemi', Sabtu (26/9/2020).

Baca: Mardani Sebut PKPU 13/2020 Masih Lemah, Tak Tegas Beri Sanksi Paslon Pelanggar Protokol Covid-19

"Karena PKPU derajatnya di bawah Undang-Undang, ketika Undang-Undang yang masih membolehkan Pilkada dilakukan dengan pentas seni, konser musik, kemudian jalan sehat, lomba, kampanye terbatas, sementara PKPU ingin membatasi. Maka ini sangat mudah untuk digugat," kata Mardani.

Mardani mengambil contoh saat KPU melarang calon legislatif mantan napi koruptor yang digugat dan akhirnya gugur dengan sendirinya karena bertentangan dengan Undang-Undang.

Dia melihat, hal serupa berpeluang besar terjadi pada PKPU.

"Dalam pilkada tidak bisa bersifat imbauan, dia harus kekuatan hukum yang tegas, payung hukum yang keras, apalagi di masa pandemi sekarang," ujar Ketua DPP PKS itu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan