Pilkada Serentak 2020
Perludem sebut KPU Butuh Inovasi Aturan Selenggarakan Pilkada di Tengah Pandemi
Titi menilai aturan tersebut belum konkret dalam menindak peserta pilkada yang melenggar protokol kesehatan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan revisi dari PKPU nomor 6 tahun 2020.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyambut baik revisi PKPU tersebut.
Namun, Titi menilai aturan tersebut belum konkret dalam menindak peserta pilkada yang melenggar protokol kesehatan.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Polemik bertajuk 'Pilkada di Tengah Pandemi', Sabtu (26/9/2020).
"Perjalanan 71 hari masa kampanye sebenarnya menjadi refleksi efektifitas penegakan hukum. Apalagi misalnya pengundian nomor urut kemarin masih menemui pengumpulan massa di Manggarai, lalu di beberapa daerah. Itu proses hukumya tidak jalan," kata Titi.
Selain itu, Titi menilai diperlukan inovasi aturan menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi.
Ia mencontohkan dari sisi teknis penyelenggeraan, yaitu pemungutan suara yang lebih progesif terkait perpanjangan waktu pemilihan suara.
Kemudian keberadaan kotak suara keliling atau potensi mengadakan pemungutan suara lewat pos kepada yang sedang sakit.
Baca: Tak Ada Sanksi Tegas, Pelanggaran Protokol Kesehatan Berpeluang Banyak Terjadi Saat Kampanye Pilkada
"Itu belum tersedia karena kapasitas itu belum bisa diandalkan, hanya aturan KPU yang ini juga menjadi catatan tersendiri berbagai inovasi terobosan untuk mengatur pemilihan di masa pandemi ini dan digantungkan pada peraturan KPU pada massanya. Padahal yang ngebet pemintah sama DPR," pungkasnya.