Kamis, 28 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Para Calon Kepala Daerah yang Sempat Terpapar Covid-19 Kini Siap Bertarung di Pilkada 2020

Lima bakal calon (balon) kepala daerah dari Kabupaten Supiori, Provinsi Papua yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah dinyatakan sembuh.

Penulis: Dewi Agustina
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Juga Alfan Rianto - Zaenal Fanani yang diusung PKB dan PKS.

Arifin, Syah, dan Zaenal telah mengikuti tes kesehatan pada 7-8 September. Sementara Alfan menyusul menjalani tes pada 16-17 September.

Gembong mengatakan, KPU Trenggalek telah menerima hasil tes kesehatan satu calon kepala daerah yang terakhir melaksanakan tes.

"Hari ini hasilnya sudah disampaikan ke KPU. Sebelum kami tetapkan, pasangan yang belum kami verifikasi akan kami verifikasi. Rencana kami adalah nanti malam pleno hasil kesehatan yang baru melaksanakan," kata Gembong kepada TribunJatim.com.

Dengan berjalannya tahapan ini, Gembong memastikan proses tahapan Pilkada Trenggalek tak berubah. Penantapan calon kepala daerah tetap akan dilaksanakan pada 23 September mendatang. Disusul dengan pengundian nomor urut esok harinya.

"Tahapan sudah normal kembali," tutur dia virus Corona atau Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu pasangan calon kepala daerah Kabupaten Trenggalek terpapar virus Corona atau Covid-.

Hasil swab test positif calon itu muncul 7 September malam. Usai dinyatakan terpapar virus Corona atau Covid-19, ia sempat menjalani isolasi mandiri di luar kota.

Baca: Daftar Kekayaan 5 Artis yang Maju Pilkada 2020, Sahrul Gunawan hingga Iyeth Bustami, Siapa Terkaya?

Calon Penggganti

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Rabu (23/9/2020).

KPU mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon (balon) atau bakal pasangan calon (Bapaslon) yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam peraturan bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, jika bakal calon atau bakal pasangan calon masih positif Covid-19 setelah 14 hari sejak penetapan calon, yang bersangkutan bisa diganti.

"Dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon masih dinyatakan positif atau belum sembuh dari covid-19 sampai batas waktu 14 hari, maka dapat dilakukan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon," tulis KPU dalam suratnya seperti yang diterima Tribunnews, Minggu (20/9/2020).

Baca: Soal Pilkada 2020, Gus Mus: Tampaknya Pemerintah Yakin dengan Kemampuannya Menanggulangi Pandemi

Surat yang ditandatangani ketua KPU, Arief Budiman itu juga tertulis KPU bisa melanjutkan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kepada bakal calon atau bakal ppasangan calon yang dinyatakan negatif.

Karena salah satu persyaratan administrasi termasuk tahapan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Jangka waktu penelitian administrasi dilakukan paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Parpol atau gabungan Parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan Parpol atau gabungan Parpol (Formulir model B-KWK Parpol).

Caranya dengan mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.

Selain itu, penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol harus mendapat persetujuan dari pimpinan Parpol atau gabungan Parpol tingkat pusat.

Hal itu dituangkan dalam keputusan Parpol atau gabungan Parpol, yaitu dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).

"Penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik harus mendapat persetujuan Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik," tulisnya. (Tribun Network/Larasati/Tribun Kaltim/Tribunjatim.com/Kompastv/dewi agustina)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan