Senin, 11 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Alasan Sirekap Batal Digunakan Saat Pilkada Serentak, Persoalan Listrik Hingga Jaringan Internet

Komisi II DPR dan KPU menyepakati Sirekap tidak diterapkan untuk penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada serentak 2020.

WARTAKOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi: ALAT PERAGA KAMPANYE - Alat peraga kampanye penting bagi paslon dalam proses pilkada serentak seperti di wilayah Kota Tsngerang Selatan, Jumat (30/10/2020). Tapi sayangnya pemasangan alat peraga kampanye ini terkesan sembarangan sehingga malah membuat suasana kota jadi semrawut dan tak sedap dipandang mata. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

"Kalau tidak salah ada 229 ribu lebih TPS. Lebih dari 2 juta orang harus, bukan disosialisasikan lagi tapi sudah harus simulasi agar mampu melaksanakan Sirekap," papar Mardani.

"Hambatan problem SDM ini jadi problem di saat pandemi, sosialisasi atau simulasi tidak bisa mengumpulkan banyak orang karena PSBB. Belum lagi yang di pelosok, maaf gatek menghinggapi semua," tutur Mardani.

Selain itu, kata Mardani, akses internet di beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 belum semuanya berjalan baik.

Baca juga: Protokol Kesehatan Pilkada 2020, Rapid Test untuk Petugas Hingga Pemilih Tak Celupkan Jari ke Tinta

"Lalu ketika teman-teman saksi atau parpol tidak menerima bukti fisik. Tanda tangan elektronik pun prosesnya panjang," ucapnya.

Kemudian, Sirekap juga akan menyulitkan pembuktian ketika persoalan Pilkada nantinya berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi saya minta Sirekap bukan menjadi dasar penghitungan. MK pun nanti akan banyak menghadapi banyak kesulitan (ketika menangani sengketa Pilkada)," tuturnya. (Tribun Network/sen/kps/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan