Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Mendagri: Jumlah Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Berstatus Zona Merah Menurun

berdasarkan data pekan ini, daerah penyelenggara pilkada dengan status zona merah hanya tinggal 18 daerah saja.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Mendagri M Tito Karnavian kunjungan kerja beserta jajarannya dalam Pengarahan Pilkada Serentak 2020 Berintegritas, meresmikan Gerakan Lima Juta Masker di Kepri, Rabu (11/11/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap bahwa jumlah daerah penyelenggara Pilkada 2020 dengan  status zona merah Covid-19 mengalami penurunan.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, Tito menyebut pada September 2020 terdapat 45 daerah penyelenggara pilkada yang berstatus zona merah. 

Namun berdasarkan data pekan ini, daerah penyelenggara pilkada dengan status zona merah hanya tinggal 18 daerah saja. 

"Dari data Satgas Covid-19 kita melihat di daerah yang melaksanakan pilkada, penurunan pada zona merah, dari awal September sampai hari ini, minggu ini, zona merahnya jauh berkurang," ujar Tito, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI secara virtual, Rabu (18/11/2020).

Tito mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat yang meningkat terhadap protokol kesehatan membuat penurunan jumlah zona merah dapat terwujud. 

"Ini karena kepatuhan terhadap protokol Covid-19 dan zona oranye-nya yang meningkat. Dari sini kita lihat kepatuhan terhadap protokol kesehatan sangat mempengaruhi penyebaran Covid-19," kata dia. 

Baca juga: KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, Satgas Covid-19, dan Panglima TNI Rapat dengan Komisi II DPR

Baca juga: Mendagri Ungkap 606 ASN Tak Netral Jelang Pilkada Serentak 2020, 362 Diantaranya Sudah Disanksi

Di sisi lain, Tito mengungkap pula bahwa terjadi 13.646 kampanye tatap muka selama Pilkada Serentak 2020, dan dari jumlah itu terdapat 2,2 persen pelanggaran protokol kesehatan. 

Mantan Kapolri itu mengatakan pelanggaran tersebut terjadi karena kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon dihadiri lebih dari 50 orang. 

"Pertemuan maksimal 50 orang, dan dari 13.000 lebih itu lebih kurang 2,2 persen itu terjadi pelanggaran di atas 50 orang dan itu dianggap pelanggaran," ungkapnya. 

Akan tetapi, Tito menegaskan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti Bawaslu dengan pemberian sanksi serta pengeksposan terkait pelanggaran yang dilakukan. 

"Bawaslu sudah menindak baik dengan pembubaran langsung dan cara teguran dan diekspos. Jadi secara umum kalau kuantitatif angka 2,2 persen ini bukan berarti kita mentolerir, tetapi ini cenderung kecil dibanding dengan kegiatan tatap muka terbatas 50 orang yang sudah dilaksanakan," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan