Rabu, 27 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Pilkada 9 Desember akan Jadi Hari Libur Nasional

KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah

Tribunnews/Jeprima
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Dani Yudianda memeriksa kotak suara yang telah dirakit di Gudang Logistik KPU Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). KPU Kota Depok telah merakit sebanyak 4.015 kotak suara serta menyediakan 16.060 bilik suara yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada 9 Desember 2020 mendatang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menghitung hari. Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Demi menyukseskan pesta demokrasi di daerah itu, KPU berencana menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.

KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu telah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal 84 ayat (3) UU Pilkada menyebut pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Betul (hari libur nasional). Nanti akan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dewa, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Mepet Hari Pemungutan Suara, Busyro Muqqodas Cs Ajukan Speedy Trial untuk Sidang Gugatan Pilkada

Sebelumnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan hal itu.

Hasyim bahkan menyebut libur tak hanya berlaku bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, tapi akan berlaku secara nasional.

Menurut Hasyim, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden soal libur nasional ini, sehingga seluruh daerah bisa ikut libur.

"Nanti akan diterbitkan keppres (keputusan presiden) tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ucap Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).

Hasyim menuturkan, dengan dijadikan hari libur nasional, diharapkan partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 meningkat meski adanya pandemi Covid-19.

KPU sendiri menargetkan partisipasi pemilih 77,5 persen.

"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," ujar Hasyim.

Terkait partisipasi pemilih itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung merasa yakin jika partisipasi masyarakat akan tinggi dalam Pilkada 2020.

Menurut dia hal itu terlihat dari tingginya antusiasme warga selama pendaftaran pemilih.

Tingginya partisipasi masyarakat selama pendaftaran disebutnya akan menimbulkan dua pandangan.

Baca juga: Politikus PAN Berikan Catatan kepada KPU Jelang Bergulirnya Pilkada Serentak 2020

Pertama, perihal kerumunan yang terjadi dan penerapan protokol kesehatan selama proses tersebut.

"Perspektif ini kita takut ada pelanggaran protokol kesehatan, tapi perspektif lain partisipasi masyarakat tinggi," ujar Doli.

Ia berharap tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 dapat sesuai target.

"Kalau tingkat partisipasi tinggi tahapan lancar dan kita selamat sehat penyelenggaraan juga sehat, pasangan calon sehat dan juga yang terpilih sehat," ujar politikus Partai Golkar itu.

KPU sendiri sudah melakukan beberapa cara agar target partisipasi pemilih di Pilkada 2020 tercapai. Mulai dari melakukan sosialisasi langsung dan sosialisasi tidak langsung.

Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 nanti akan mencetak sejarah sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.

Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari.

Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.

Sebelumnya, KPU di sejumlah daerah juga mulai menerima sejumlah logistik Pilkada 2020 seperti kotak suara dan surat suara.

Tak hanya menerima logistik berupa kotak dan surat suara saja, KPU Kota Solo misalnya, mereka menerima logistik penunjang protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.(tribun network/dit/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan