Pilkada Serentak 2020
Surat Suara Pilkada Badung Selesai Dicetak, 190 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan
Sebelum surat dikirim ke Kantor KPU surat suara tersebut, disortir dulu dan selanjutnya yang rusak atau salah cetak langsung dimusnahkan.
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Surat suara Pilkada Serentak 2020 yang telah selesai dicetak kini disimpan di Kantor KPU Badung, Senin (23/11/2020).
Sebelum surat dikirim ke Kantor KPU surat suara tersebut, disortir dulu dan selanjutnya yang rusak atau salah cetak langsung dimusnahkan.
Pemusnahan itu pun sesuai berita acara KPU Badung no 2397/PP.09.1-BA/5103/KPU- Kab/XI/2020 tentang pemusnahan hasil cetak surat suara rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 di Kabupaten Badung.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung yang dihadiri langsung Ketua Bawaslu I Ketut Alit Astasoma, Kepolisian Resor Badung yang diwakili Kabag Ops I Wayan Suana, Polresta denpasar, Komando Distrik Militer 1611/ Badung dan Liaison Officer (LO) dari Pasangan Calon (Paslon) I Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa (Giriasa).
Baca juga: KPAI: 270 Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Pilkada Jangan Buka Sekolah Pada Januari 2021
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan jika surat suara untuk pilkada Badung tahun 2020 sudah selesai.
Bahkan kini surat suara tersebut sudah disimpan di gudang logistik kantor KPU Badung.
"Kami sudah terima surat suara dan setelah ini lanjut akan dilakukan proses penyortiran," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Kayun itu mengaku, sebelum menerima surat suara, pihaknya juga tengah melakukan pemusnahan surat suara yang rusak.
Kerusakan surat suara tersebut, kata Kayun, karena rusak potongan dan rusak saat plano.
"Jadi totalnya ada sebanyak 190 eksemplar yang dimusnahkan. Dengan rincian 86 rusak karena potongan dan 104 rusak plano," bebernya.
Pilkada Serentak 2020
1. Bupatinya Dilantik Via Online Karena Sakit, Wakilnya Dilantik Tapi Jadi Terdakwa Korupsi |
---|
2. Nasib, Wakil Bupati Ini Dilantik dan Langsung Dinonaktifkan, Berikut 'Dosanya' |
---|
3. Mahkamah Konstitusi Diingatkan Soal Urgensi Ambang Batas Gugatan |
---|
4. DPP NasDem Yakin Keputusan MK Telah Sesuai Undang-Undang |
---|
5. Besok, Adik Gubernur, Anak Wagub dan Bibi Wali Kota Akan Dilantik Jadi Kepala Daerah |
---|