Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua
Orient Riwu Kore Batal Jadi Bupati Sabu Raijua, Pemungutan Suara Ulang Segera Digelar
Dengan gugurnya Orient, MK mengatakan pendampingnya, Thobias Uly juga ikut gugur. Pasangan calon bupati dan wakil bupati itu merupakan satu kesatuan.
Editor:
Dewi Agustina
"Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah," ujarnya.
Polemik Pilkada Sabu Raijua ini bermula ketika Bawaslu Sabu Raijua menerima email balasan dari Kedubes Amerika Serikat pada 1 Februari 2021.
Dalam suratnya, Kedubes AS menyebut Orient merupakan warga negaranya.
Padahal Orient sudah ditetapkan sebagai Bupati terpilih.
Orient-Thobias meraih 21.359 suara atau 48,3%.
Paslon yang diusung PDIP, Demokrat, dan Gerindra itu menumbangkan petahana Nikodemus-Yohanis yang meraih 13.292 suara atau 30,1%.
Sementara paslon Takem-Herman mendapat 9.569 suara atau 21,6%.
Sengkarut Pilkada Sabu Raijua akhirnya digugat ke MK. Dalam sidang Orient mengakui pernah mendapatkan kewarganegaraan AS pada 2007.
Orient mendapatkan status WN AS karena bekerja di General Dynamics NASSCO, sebuah perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kapal tempur untuk angkatan laut (AL) Amerika Serikat dan kapal minyak.
Ia kemudian mengaku sudah melepas status WN AS tersebut pada 5 Agustus 2020 atau sebulan sebelum pendaftaran paslon Pilkada melalui Kedubes AS.
Namun Kedubes AS belum memproses permohonan tersebut dengan alasan pandemi corona.
Hingga akhirnya terungkap Kedubes AS masih mencatat Orient masih sebagai warga negaranya dan sengkarut Pilkada Sabu Raijua terjadi.
Baca juga: MK Anulir Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore, Pilkada Sabu Raijua Digelar Ulang
"Orient is America citizen," ujar hakim konstitusi Saldi Isra mengutip surat dari Kedubes Amerika Serikat.
Kini MK telah memutuskan membatalkan kemenangan Orient dan mendiskualifikasinya dari Pilkada Sabu Raijua.
"Syarat warga negara yang dapat mengajukan diri sebagai calon dalam Pilkada adalah mereka yang berstatus WNI. Dengan demikian karena Orient Patriot Riwu Kore memiliki paspor AS yang dalam batas penalaran yang wajar, yang bersangkutan masih melekat status sebagai WN AS sehingga tidak memenuhi syarat warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada untuk mengajukan diri sebagai calon dalam Pilkada Sabu Raijua," kata Hakim Saldi Isra dalam pertimbangan putusan.