Pilpres 2019
Berkas Persyaratan Pencalonan Ma'ruf Amin, Prabowo, dan Sandiaga Belum Lengkap, Ini Kekurangannya
"Tanda terima LHKPN dari bakal cawapres belum kami terima dari Ma'ruf Amin. Jokowi tak ada (kekurangan berkas,-red),"
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
KPU juga meminta Sandiaga melengkapi surat keterangan tempat tinggal dan surat keterangan kewarganegaraan bakal calon dan istrinya.
"Itu penting ya, itu juga belum dilengkapi. Nah itu beberapa hal yang harus dilengkapi mereka," tambah Ilham.
Untuk itu, KPU meminta pasangan capres-cawapres menyerahkan beberapa syarat calon yang harus diperbaiki atau dilengkapi.
Tahapan perbaikan atau melengkapi persyaratan administrasi 18-20 Agustus 2018.
Pasangan calon diberikan waktu tiga hari mengembalikan perbaikan dokumen sejak 20-22 Agustus 2018.