Kamis, 28 Agustus 2025

Pilpres 2019

Berkas Persyaratan Pencalonan Ma'ruf Amin, Prabowo, dan Sandiaga Belum Lengkap, Ini Kekurangannya

"Tanda terima LHKPN dari bakal cawapres belum kami terima dari Ma'ruf Amin. Jokowi tak ada (kekurangan berkas,-red),"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. 

KPU juga meminta Sandiaga melengkapi surat keterangan tempat tinggal dan surat keterangan kewarganegaraan bakal calon dan istrinya.

"Itu penting ya, itu juga belum dilengkapi. Nah itu beberapa hal yang harus dilengkapi mereka," tambah Ilham.

Untuk itu, KPU meminta pasangan capres-cawapres menyerahkan beberapa syarat calon yang harus diperbaiki atau dilengkapi.
Tahapan perbaikan atau melengkapi persyaratan administrasi 18-20 Agustus 2018.

Pasangan calon diberikan waktu tiga hari mengembalikan perbaikan dokumen sejak 20-22 Agustus 2018.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan