Sabtu, 11 April 2026

Pilpres 2019

Jari 98 Akan Laporkan Andi Arief ke Bareskrim Polri

Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 berencana akan melaporkan Wasekjen Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri.

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Wasekjen Jari 98, Tirtayasa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 berencana akan melaporkan Wasekjen Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri.

Wasekjen Jari 98, Tirtayasa, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan agar masalah mahar Rp 500 miliar yang dituduhkannya kepada Sandiaga Uno menjadi terang benderang.

Baca: Sejumlah Gerai Ok Oce Mart Tutup, Sandiaga: Jangan Berpikir ke Nasional Kalau di Jakarta belum Ajeg

"Kami berencana melaporkan Andi Arief, agar masalah ini terang benderang dan tak menjadi bola liar kemana-mana. Kenapa kami laporkan, karena nanti kelihatan siapa yang bohong, Andi Arief kah atau orang-orang terkaitnya disana," ujar Tirtayasa di sela-sela diskusi di UP2YU Cafe and Resto Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).

Menurutnya, dengan melaporkan kepada pihak kepolisian, Andi dapat dipanggil secara paksa dan tidak bisa mangkir seperti saat dipanggil Bawaslu.

Baca: Kritisi Dugaan Mahar Sandiaga, Dedek Prayudi Sebut Bawaslu Hanya Macan Bagi Partai Baru

Tak hanya melaporkan Andi ke Bareskrim, ia juga mengatakan akan melaporkan Andi ke Polda Metro Jaya, Senin (3/9/2018).

"Jadi hari Senin besok Andi Arief akan kami laporkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan Bawaslu ke DKPP lantaran merasa ada yang janggal dari keputusan Bawaslu terkait penyelidikan mahar tersebut.

"Saya rasa Bawaslu masuk angin ya, karena seharusnya dia memanggil dulu Andi Arief dan meminta penjelasannya. Bukan sebelah pihak. Bagaimana dia bisa melaporkan kasus itu, itu yang kami laporkan, tanpa klarifikasi dari orang yang kami laporkan," ucapnya.

Baca: Ada Penumpang Bayi di Mobil Nissan March yang Ringsek Ditabrak KA Batara Kresna, Begini Kondisinya

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menyatakan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno untuk PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan.

Dari pemeriksaan, Bawaslu tidak mendapatkan bukti-bukti soal adanya dugaan mahar terkait pencalonan di pilpres.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan, melalui keterangan tertulis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved