Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani: Ujaran Kebencian Adalah Benci Pada 'Suatu Kebaikan'
Ahmad Dhani sempat mengungkapkan pendapatnya tentang ujaran kebencian disertai dengan kata-kata yang tak pantas.
Editor:
Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa.
Dan disebutkan bahwa ada tindak pidana di dalam video blog atau vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini.
Namun suami Mulan Jameela itu tidak hadir.
"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani sempat mengungkapkan pendapatnya tentang ujaran kebencian.
Menurut pentolan band Dewa 19 ini, ujaran kebencian adalah "suatu kebaikan.
Ungkapan itu ditulis Ahmad Dhani di postingan Instagram-nya, Selasa (16/10/2018).