Minggu, 28 September 2025

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani: Ujaran Kebencian Adalah Benci Pada 'Suatu Kebaikan'

Ahmad Dhani sempat mengungkapkan pendapatnya tentang ujaran kebencian disertai dengan kata-kata yang tak pantas.

Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Ahmad Dhani saat bicara dalam acara nonton bareng film Pengkhianatan G30S/PKI di Gedung Astranawa, Surabaya, Minggu (30/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa.

Dan disebutkan bahwa ada tindak pidana di dalam video blog atau vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini.

Namun suami Mulan Jameela itu tidak hadir.

"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani sempat mengungkapkan pendapatnya tentang ujaran kebencian.

Menurut pentolan band Dewa 19 ini, ujaran kebencian adalah "suatu kebaikan.

Ungkapan itu ditulis Ahmad Dhani di postingan Instagram-nya, Selasa (16/10/2018).

Baca selengkapnya>>>>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan