Pilpres 2019
Viral Video Murid Nyanyi "Pilih Prabowo-Sandi", Peneliti Sebut Secara Etik Langgar Aturan Kampanye
Selain juga menurut dia, kejadian ini tentu bukan pendidikan politik untuk anak-anak SD.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelibatan anak-anak Sekolah Dasar (SD) menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi' tentu secara etik, melanggar aturan kampanye.
Peneliti Banten Institute for Governance Studies - BIGS, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan undang-undang Pemilu melarang pengikut-sertaan anak-anak di bawah umur dalam kampanye.
Merujuk pada aturan kampanye terutama hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye seperti tertuang dalam UU pemilu pasal 280 ayat (1) huruh h, yang menjelaskan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Dengan adanya video yang beredar mengenai anak-anak SD menyanyikan lagu 'Pilih prabowo-Sandi' tentu secara etik hal ini melanggar aturan kampanye," ujar Harits Hijrah kepada Tribunnews.com, Selasa (26/2/2019).
Baca: Tak Ada Jembatan, Siswa SD Seberangi Sungai untuk Sekolah
Selain juga menurut dia, kejadian ini tentu bukan pendidikan politik untuk anak-anak SD.
"Karena usia mereka belum memiliki hak dan kewajiban untuk menggunakan hak politiknya," tegasnya.
Pendidikan politik memang diperlukan, imbuh dia, namun semua tahu kode etiknya dalam pelaksaan pemilu.
"Jadi tidak dibenarkan juga jika kejadian video tersebut didalihkan dalam hal pendidikan politik," ucapnya.
Yang perlu dilakukan dalam pendidikan politik, kata dia, yaitu ditekankan dalam proses politik dan pemerintahan.
"Bukan diajarkan untuk menyanyikan lagu atau yel-yel pasangan tertentu," jelasnya.
Jika hal ini terjadi dan apabila benar kejadian dalam video tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, maka perlu peran Bawaslu untuk menindak pelanggaran pemilu tersebut.
Utamanya, menurut dia, tindakan tegas kepada pihak sekolah. Selain itu perlu diberikan pemahaman kepada pihak sekolah atau yang bertanggung jawab agar menjalankan proses kampanye pada ranah yang sudah diatur oleh aturan pemilu.
"Jika diharuskan mengambil sikap tegas bila perlu, jika secara persuasif tidak memungkinkan lagi," paparnya.
Untuk itu pula, ia menilai perlu langkah antisipasi, yakni peran guru dan pihak sekolah dalam mendidik perlu pengawasan lebih.
"Agar para timses dan dan semua stakeholder peserta dan penyelanggara pemilu dapat menjaga stabilitas dan kesuksesan pemilu," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto menyebut pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai viralnya video siswa SD yang menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi'.
Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat sejumlah anak SD yang mengenakan seragam bernyanyi bersama di dalam kelas. Mereka menyenandungkan lirik, 'ayo kita pilih Prabowo-Sandi'.
Sambil bernyanyi, siswa menggerakan kedua tangannya. Ada pula yang menunjukan gestur salam dua jari. Atas temuan tersebut, KPAI akan menyelidiki bersama dengan tim siber Polri.
"KPAI akan mendalami beredarnya video anak yang secara serentak bermuatan ajakan untuk memilih salah satu pasangan capres cawapres. Titik lokasinya di mana, siapa yang menggerakan, ini bagian yang kami akan dalami," ujar Susanto.
"Jika sudah ditemukan titik lokasinya, kami akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi," ucapnya.
Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.
Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.(*)