Pilpres 2019
Pengamat Nilai Tepat MK Putuskan Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye Pilpres
Dalam putusannya, MK menegaskan presiden tak perlu melakukan cuti kampanye saat mengikuti kontestasi pilpres.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai keputusan baik dan tepat, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan presiden tak perlu melakukan cuti kampanye saat mengikuti kontestasi pilpres.
"Ini keputusan tepat dan baik bagi bangsa dan negara kita, siapapun presidennya yang maju dua periode," ujar Emrus Sihombing kepada Tribunnews.com, Kamis (14/3/2019).
Dalam putusannya, MK menegaskan presiden tak perlu melakukan cuti kampanye saat mengikuti kontestasi pilpres.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang MK, Rabu (13/3/2019).0 Menurut MK, sesuai ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.
Lebih jauh menurut Emrus, bisa saja untuk mempertimbangkan melakukan amandemen UUD 1945, agar Presiden diwajibkan tidak cuti selama lima tahun masa jabatannya.
Kecuali, imbuh dia, karena gangguan kesehatan yang sangat luar biasa dengan rekomendasi dari tim dokter kepresidenan.
"Karena tidak dapat berfikir jernih, apalagi tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik. Itupun dalam kurun waktu terukur. Mengapa?" ucapnya.
Alasannya, Presiden Indonesia, selain sebagai simbol negera, ia mempunyai tangung jawab sangat strategis dan penting untuk bangsa dan Negara Republik Indonesia.
"Konstitusi kita memberikan tugas sangat mulia kepada Presiden. Karena itu, status dan peran Presiden itu sepanjang waktu, selama 24 jam, dalam kurun waktu lima tahun," jelasnya.
Baca: MK Putuskan Presiden Petahana Tak Perlu Cuti Kampanye
"Tidak satu detik boleh terlewatkan begitu saja. Ia tetap Presiden. Sedang tidur saja pun, jabatan Presiden melekat pada dirinya. Itulah sebabnya, jika ada urusan penting apalagi genting tentang bangsa dan negara, dia harus senantiasa terjaga dari tidurnya," tegasnya.
Oleh karena itu, keputusan MK bahwa Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye tanpa cuti, sangat konstitusional dan sekaligus demi keberlangsungan berbangsa dan beregara di negeri ini.
Alasan tidak perlu cuti, lebih lanjut kata dia, bisa dilihat dari tugas dan tanggung jawab Presiden yang sangat luar biasa dan strategis dalam UUD 1945.
Tugas yang sangat mulia yang membuat Presiden tidak perlu mengambil hak cuti, anatara lain, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
"Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain; Presiden menyatakan keadaan bahaya yang sesuai dengan undang-undang: Presiden kepala pemerintahan (eksekutif)," paparnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa presiden tak perlu cuti kampanye.
Hal itu terkait MK menolak secara keseluruhan tuntutan enam mahasiswa dalam perkara pengujian UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945, mengenai aturan kampanye bagi calon presiden inkumben.
MK menyatakan aturan dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu mengenai kampanye calon presiden-wakil presiden bagi iknumben adalah konstitusional.
Menurut MK, bila calon presiden-wakil presiden inkumben tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.
Hanya saja, hak cuti kampanye ini menjadi kewenangan presiden maupun wakil presiden yang kembali mencalonkan diri dalam pilpres.
Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan.
Namun MK mengingatkan pentingnya batasan aturan yang ketat bagi capres petahana dalam melakukan kampanye agar tidak menyalahgunakan kedudukannya.
Pembatasan ini merujuk pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari penyelenggara negara
Artinya dilarang menggunakan fasilitas negara sebagaimana telah diatur dalam UU Pemilu. Dengan demikian calon petahana ino lebih cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar aturan UU.(*)