Sabtu, 27 September 2025

Pilpres 2019

Cara Mudah Cek Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Masing-masing TPS di pemilu2019.kpu.go.id

Berikut cara mudah cek hasil real count KPU Pilpres 2019 pada masing-masing TPS lewat situs pemilu2019.kpu.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
pemilu2019.kpu.go.id
Tangkap layar hasil real count KPU dalam Pilpres 2019 yang diakses Rabu (24/4/2019) jam 11.30 WIB. 

Sebab, data yang masuk ke Situng KPU belum 100 persen.


Cara cek hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2019
Cara cek hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2019 (Tangkap layar pemilu2019.kpu.go.id)

Alur dan Jadwal Perhitungan Suara/Real Count Pemilu 2019 oleh KPU

Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai digelar Rabu (17/4/2019) kemarin.

Masyarakat pun kini menanti hasil rekapitulasi perhitungan suara/real count oleh KPU.

Yang harus diketahui, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.

Mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) lanjut ke tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Masa rekapitulasi perhitungan suara/real count secara berjenjang itu dimulai Kamis (18/4/2019) hingga Rabu, 22 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Berikut jadwal dan alur perhitungan suara Pemilu 2019 oleh KPU sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Tanggal 17-18 April 2019

Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.

Penghitungan di seluruh TPS diperkirakan rampung dilakukan pada hari H pemungutan suara alias Rabu (17/4/2019) hingga Kamis (18/4/2019).

Dalam perhitungan suara di TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir C1.

Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS sekaligus sertifikat hasil penghitungan suara yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan