Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2019

Mulai 23 Mei, Pasangan Capres-Cawapres Dapat Ajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu

permohonan diajukan paling lama tiga hari kalender setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengajuan permohonan pemohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden akan dibuka pada 23 Mei-25 Mei 2019.

Ini berdasarkan jadwal tahapan PHPU 2019 yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanggal pendaftaran itu dimulai satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil resmi pemilu serentak 2019, yang rencananya diumumkan pada 22 Mei mendatang.

Mengacu pada situs MK, permohonan diajukan paling lama tiga hari kalender setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Setelah mengajukan permohonan, tahapan kemudian pencatatan permohonan pemohon di buku registrasi perkara konstitusi (BPRK). Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.

Baca: Indro Warkop Rayakan Ulang Tahun Tanpa Didampingi Istri, Putrinya Beri Ucapan Menyentuh

Baca: Jubir PSI, Azmi Abubakar Sesalkan Pernyataan Hendropriyono

Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan penetapan KPU. Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.

Selanjutnya, tahap penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Penyampaian dilakukan pada 11 Juni 2019. Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.

Pada 12 Juni 2019, dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait. Lalu, dilanjutkan penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait kepada pemohon.

Lalu, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 14 Juni 2019. Apabila ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.

Setelah itu, untuk sidang pemeriksaan akan dilakukan pada 17-21 Juni 2019. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 24-27 Juni 2019. Adapun, sidang pengucapan putusan akan disampaikan pada 28 Juni 2019.

Terakhir, penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 18 Juni hingga 2 Juli 2019.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan