Pejabat Kemenpora Ditangkap KPK
KPK Akan Tentukan Status Hukum Menpora Imam Nahrawi Setelah Vonis Sekjen dan Bendahara Umum KONI
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menentukan status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi usai vonis sekjen dan bendahara KONI
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Penarikan dilakukan Miftahul Ulum pada akhir November 2018 saat sedang mendampingi Imam Nahrawi terkait undangan federasi paralayang di Jeddah sekaligus melaksanakan ibadah umroh bersama dengan Imam Nahrawi dan beberapa pejabat Kemenpora RI.
"Namun di depan persidangan saksi Miftahul Ulum dan saksi Arief Susanto memberikan bantahan bahwa mereka tidak pernah datang ke kantor KONI Pusat dan tidak pernah menerima pemberian uang sejumlah total Rp 11,5 miliar sebagaimana keterangan Ending Fuad Hamidy, Eni Purnawati, supir Ending yaitu Atam yang diperkuat oleh pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen 'fee' secara bertahap yang diterima oleh Mihtahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar haruslah dikesampingkan," tegas jaksa Ronald.
Jaksa pun menilai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto telah melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscraft).
"Menurut pandangan kami penuntut umum, dari adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lain menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah sukzessive mittarterscraft," kata Ronald Worotikan.