Jumat, 10 Oktober 2025

Pilpres 2019

Makin Menguat, Opsi BPN Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Terkait Hasil Pilpres

Saya baru diskusi dengan pak Djoko Santoso, per hari ini memang BPN belum mengambil keputusan bagaimana tentang laporan ke MK," ujar Priyo

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso 

Permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU menjadi sorotan BPN.

Hal senada juga diungkapkan Ketua BPN Djoko Santoso. Menurut dia, seluruh dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, namun tak pernah ditindaklanjuti.

"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU, tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak di hentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur dan sistematis," kata Djoko Santoso. 

Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso ditemui di Gedung Juang, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso

Kendati menolak hasil Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.

Anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.

Penulis : Kristian Erdianto
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul BPN Prabowo-Sandiaga: Opsi Tak Ajukan Gugatan Pilpres ke MK Menguat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved