Selasa, 19 Agustus 2025

Pilpres 2019

Demokrat dan PAN Akan Merapat ke Jokowi, Cak Imin: Partai Koalisi Sekarang Sudah Cukup Kuat

Cak Imin melihat partai Koalisi Indonesia Kerja pendukung Jokowi-Ma'ruf saat ini sudah cukup kuat dalam mengawal pemerintahan ke depan

Editor: Sanusi
ISTIMEWA
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

"Maka perwakilan PAN tidak tanda tangan, tapi setelah konfirmasi kita tanda tangan dengan catatan 5 itu tetap bisa kita gugat ke MK, maka kami sudah menandatangani rekapitulasi KPU. Jadi tidak ada lagi brita simpang siur, kalau kami mengakui hasil lembaga resmi KPU," imbuhnya.

Terkait beda pandangan dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menolak hasil rekapitulasi, Zulhas tak mau ambil pusing dengan hal itu.

Justru, ia mempersilakan BPN untuk menggugat hasil Pilpres melalui jalur institusional.

"Nah soal Pilpres tentu kita mengakui apa yamg diumumkan KPU dan tentu BPN punya hak untuk sesuai konstitusi silakam ke MK ditunggu sampai tiga hari," jelasnya.

"MK itu kan instituai politk yang resmi, di sanalah bisa kalau memang dirasa ada kecurangan bisa adu argumentasi, bisa terbuka sidangnya, BPN bisa menyampaikan ini loh masalahnya. Jadi kita masuk ke dalam institusi resmi yang diperintahkan konstitusi," pungkasnya.

AHY, Zulhas, Jokowi, dan SBY
AHY, Zulhas, Jokowi, dan SBY (Kolase Tribunnews.com)

Baca: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar KPU

Setelah menyelesaikan rekapitulasi untuk 34 provinsi dan 130 PPLN. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi mengumumkan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 secara nasional.

Khusus untuk pemilihan presiden, KPU menyebut total suara sah secara nasional yang tercantum dalam formulir DD1-PPWP, sebanyak 154.257.601 (154,2 juta).

 Jumlah suara sah untuk paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 85.607.362 (85,6 juta) atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

 Sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 44,50 persen total suara sah nasional, atau 68.650.239 (68,6 juta) suara.

 "Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilu sebagaimana tercantum dalam keputusan ini yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2019) dini hari. 

 KPU membacakan berita acara bernomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019.

 Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi, berbanding Prabowo-Sandi yang unggul di 13 provinsi. 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Raja Dangdut Rhoma Irama
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Raja Dangdut Rhoma Irama (Istimewa)

Baca: Komentar Maruf Amin Ditetapkan Menjadi Pemenang Pilpres 2019

 Untuk Pemilu luar negeri, Jokowi-Ma'ruf unggul di 114 PPLN. Sementara 15 PPLN sisanya milik keunggulan Prabowo-Sandi. Sedangkan 1 PPLN sisanya miliki suara berimbang untuk keduanya.

 Dengan mengumumkan dan menetapkan hasil penghitungan suara tingkat nasional ini, KPU juga secara resmi menutupnya, karena seluruh rangkaian telah rampung.

 "Rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019, saya nyatakan ditutup," ujar Arief mengetuk palu tanda menutup rapat pleno.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan