Pilpres 2019
Prabowo Berencana Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini, Berikut Daftar Tim Pengacaranya
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana akan ajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019).
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Fathul Amanah
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana akan ajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019) hari ini.
TRIBUNNEWS.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019) hari ini.
Gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan diberikan oleh BPN Prabowo-Sandi ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno menuturkan bahwa pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca: Jusuf Kalla dan Tokoh-Tokoh Bangsa Minta MK Jalankan Gugatan Prabowo-Sandi secara Independen
Baca: Siang Ini, Prabowo Akan Sampaikan Pernyataan soal Gugatan Pilpres ke MK
"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.
Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat.
Baca: Prabowo-Sandiaga Ingin Ajukan Gugatan, MK Dijaga 800 Personel Gabungan TNI-Polri
Baca: Elite Gerindra Akui Prabowo Temui Jusuf Kalla, Ini yang Dibicarakan
Akan tetapi, koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak telah membeberkan siapa saja yang menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Berikut profil keempat orang yang akan menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019:
1. Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2011 hingga 2015.
Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.
Baca: DPC Gerindra Pamekasan Tanggapi Aksi 22 Mei, Sebut Sesuai Arahan Prabowo & Singgung Gugatan Pilpres
Baca: Kubu Jokowi Prediksi Hal Ini yang Akan Digugat Prabowo-Sandiaga
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Bambang Widjojanto pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan bersama almarhum Munir mendirikan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Selain itu, Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Indonesian Corruption Watch.
2. Denny Indrayana

Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).
Baca: Tamu JK Tadi Malam: Prabowo, Try Sutrisno, Mahfud MD, Din Syamsuddin, Anies hingga Said Aqil
Baca: Lima Kabar Terbaru tentang Rencana Pertemuan Jokowi-Prabowo
Denny Indrayana juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).
Denny Indrayana juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.
3. Irman Putra Sidin
Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.
Baca: Beredar Pesan Berantai, Prabowo Pimpin Demo Besar-besaran Setelah Shalat Jumat, Ini Penjelasan BPN
Baca: Prabowo Temui Jusuf Kalla di Kediamannya, Apa yang Dibicarakan?
Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution
Irman mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
4. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.
Rikrik Rizkiyana pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca: Prabowo-Sandiaga Ingin Ajukan Gugatan, MK Dijaga 800 Personel Gabungan TNI-Polri
Baca: Jusuf Kalla dan Tokoh-Tokoh Bangsa Minta MK Jalankan Gugatan Prabowo-Sandi secara Independen
Rikrik Rizkiyana juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik Rizkiyana merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
(Tribunnews.com/Whiesa)