Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Prabowo-Sandi akan ke MK Jumat 24 Mei Hari Ini untuk Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019

Prabowo-Sandi akan ke MK Jumat 24 Mei Hari Ini untuk Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Umar Agus Wijayanto
Instagram @sandiuno
Capres/Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 

Prabowo-Sandi akan ke MK Jumat 24 Mei Hari Ini untuk Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019

TRIBUNNEWS.COM - Calon Presiden & Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi dikabarkan akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) tepat pada hari ini.

Melalui Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), gugatan dalam sengketa Pilpres 2019 akan didaftarkan pada pukul 02.00 WIB.

Mengutip dari Kompas.com, jika Prabowo-Sandi akan ikut mendampingi pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 ini.

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca: Peluang Prabowo-Sandi Menang & Kalahkan Jokowi-Maruf di Gugatan Sengketa Pilpres MK Versi Mahfud MD

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno menuturkan bahwa pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.

"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.

Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat.

Terkait dengan hal ini, Jokowi turut menanggapi hal tersebut.

Capres nomor urut 01 Joko Widodo nampaknya merespon hal ini.

Berada terpisah, Capres Jokowi meyakini jika hakim MK akan bekerja secara objektif.

Baca: VIRAL Cindy Permadi, Reporter Kompas TV hingga Ini Ceritanya Dibalik Peliputan Aksi 22 Mei

Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri, Panglima TNI dan Kapolri menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri, Panglima TNI dan Kapolri menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Mengutip dari Kompas.com, ia juga meyakini jika hakim akan bertindak secara independen.

Hal ini terutama dalam memutus gugatan hasil pilpres 2019 yang rencananya akan diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Saya meyakini bahwa hakim di MK akan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang ada, berdasarkan fakta yang ada," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Jokowi menegaskan, konstitusi sudah mengatur bahwa segala perselisihan dan sengketa pemilu diselesaikan melalui MK.

Jokowi juga menghargai sikap dari Prabowo-Sandi yang berencana membawa sengketa Pilpres ke MK.

"Dan saya menghargai Pak Prabowo-Sandi yang telah (berencana) membawa sengketa pilpres itu ke MK," kata Jokowi.

Baca: Yakin Gugatan BPN di Mahkamah Konstitusi (MK) Menang, Cucu Pendiri NU Bertemu Prabowo di Kertanegara

Baca: Besok Jumat BPN Daftar Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK, Ini Tahapan dan Syaratnya

Jokowi bahkan menegaskan jika pemerintahan tidak akan memberi ruang kepada siapapun yang akan menganggu keamanan nasional.

"Kita tidak akan memberikan ruang untuk perusuh-perusuh yang akan merusak negara kita."

"Tidak ada pilihan, TNI dan Polri akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Presiden.

Sementara berikut ini tahapan & Syarat pengajuan gugatan ke MK.

Tahapan dan syarat gugatan ke MK

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

Isi permohonan tersebut berupa identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.

Baca: Inilah Daftar Tim Hukum TKN untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2019 di MK

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Gugatan Prabowo Bisa Kandas di MK, Ini Analisanya

(Tribunnews.com/ Whiesa/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved