Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2019

KPU dan TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto di Persidangan Gugatan Hasil Pilpres 2019

KPU dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin mewaspadai sepak terjang Bambang Widojanto selaku Ketua Tim Hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

Polri pernah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus keterangan palsu atau saksi palsu di sidang MK pada Januari 2015.

Dalam persidangan di MK, BW selaku kuasa hukum calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto mampu memenangkan gugatan Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK.

Dalam amar putusan MK, pasangan terpilih saat itu didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pada Jumat (24/5/2019) malam, capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim hukumnya memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pilpres 2019 ke MK.

Pengajuan gugatan pilpres ke MK itu dipimpin Bambang Widjojanto selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Mereka menggugat hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU pada 21 Mei 2019 lalu, karena menilai ada kecurangan dalam proses penyelenggaran pemilu.

Baca: Masjid Agung An-Nur Pekanbaru, Taj Mahal-nya Indonesia

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sementara, pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Janji tak Lobi Hakim MK

Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, selaku pihak terkait dalam sengketa pilpres ini menyatakan berjanji pihaknya akan bersikap jujur, adil, dan kesatria selama persidangan perselisihan hasil Pilpres 2019 di MK.

"Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap-menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan," kata Yusril.

"Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat," imbuhnya.

Yusril menegaskan, apa pun nanti putusan MK wajib dihormati dan diterima. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Karena itu, kata Yusril, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan-santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.

Ia meminta semua pihak dapat menerima dan memberikan kesempatan untuk memimpin Indonesia kepada siapapun yang memenangkan sengketa pilpres ini di MK nantinya.

Baca: BREAKING NEWS: Bupati Ende Marsel YW Petu Meninggal Dunia, Diduga Akibat Serangan Jantung

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan