Jumat, 29 Agustus 2025

Pilpres 2019

Mahfud MD Tanggapi soal Kemungkinan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN akan Dibahas di MK

Mahfud MD memberikan jawaban soal Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang permasalahkan jabatan Ma'ruf Amin.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). Diskusi tersebut mengambil tema Merawat Kebhinekaan dan Mengokohkan Kebangsaan, yang mengulas berbagai persoalan bangsa terkait penggunaan politik identitas dan penyebaran hoaks yang semakin marak. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melengkapi gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan bagi kubunya.

Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, pihak Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.

Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait hal tersebut saat dirinya menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (13/6/2019).

Belum Berniat Gabung Koalisi Jokowi, Andre Rosiade: Kami Yakin Prabowo Menang di MK

"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.

Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.

Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.

"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.

Tanggapi Kasus Penyelundupan Senjata oleh Soenarko, Gatot Nurmantyo Singgung 2 Instansi Pemerintah

Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.

"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.

"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan