Pilpres 2019
Sidang Sengketa Pilpres, BW Singgung Status Maruf Amin, Argumen Yusril Dipakai hingga Alat Bukti
Sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di MK hari ini, Jumat (14//6/2019), memberikan kesempatan kepada pemohon untuk membacakan pokok-pokok permohonan.
Penulis:
Daryono
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Sudah sangat jelas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari lelompok sebesar Rp 25 miliar," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
3. Ketua MK Tolak Interupsi
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menolak interupsi yang diajukan salah satu peserta sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Ceritanya, saat itu pengacara pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto akan membacakan pokok permohonan dalam draft gugatannya.
Pokok permohonan yang dibacakan Bambang berbeda dari draft gugatan yang sejak awal dia bacakan.
Bambang sebelumnya membacakan draft yang dikirim ke MK pada 24 Mei 2019.
Pada bagian pokok permohonan, Bambang membacakan draft perubahan yang dikirim ke MK pada 10 Mei 2019.
Tiba-tiba, terdapat seruan interupsi dari peserta sidang.

Tidak diketahui siapa yang melontarkan interupsi tersebut.
Bambang sempat berhenti membaca gugatannya.
Namun, Ketua MK Anwar Usman mengangkat tangannya dan menolak interupsi itu.
"Nanti saja, tidak ada interupsi," ujar Anwar.
Setelah itu, Bambang kembali lanjut membacakan permohonan gugatannya.
4. Pakai Argumen Yusril
Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa seluruh tahapan proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 terkait permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya.