Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres, BW Singgung Status Maruf Amin, Argumen Yusril Dipakai hingga Alat Bukti

Sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di MK hari ini, Jumat (14//6/2019), memberikan kesempatan kepada pemohon untuk membacakan pokok-pokok permohonan.

Penulis: Daryono
youtube Mahkamah Konstitusi
Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019). 

"Sudah sangat jelas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari lelompok sebesar Rp 25 miliar," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

3. Ketua MK Tolak Interupsi

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menolak interupsi yang diajukan salah satu peserta sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Ceritanya, saat itu pengacara pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto akan membacakan pokok permohonan dalam draft gugatannya.

Pokok permohonan yang dibacakan Bambang berbeda dari draft gugatan yang sejak awal dia bacakan.

Bambang sebelumnya membacakan draft yang dikirim ke MK pada 24 Mei 2019.

Pada bagian pokok permohonan, Bambang membacakan draft perubahan yang dikirim ke MK pada 10 Mei 2019.

Tiba-tiba, terdapat seruan interupsi dari peserta sidang.

Ketua Tim Hukum 01 Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra di sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum 01 Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra di sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). (Tangkapan layar Youtube/Mahkamah Konstitusi)

Tidak diketahui siapa yang melontarkan interupsi tersebut.

Bambang sempat berhenti membaca gugatannya.

Namun, Ketua MK Anwar Usman mengangkat tangannya dan menolak interupsi itu.

"Nanti saja, tidak ada interupsi," ujar Anwar.

Setelah itu, Bambang kembali lanjut membacakan permohonan gugatannya.

4. Pakai Argumen Yusril

Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa seluruh tahapan proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 terkait permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan