Pilpres 2019
Kubu 02 Minta Perlidungan Saksi, TKN: Yang Penting Saksinya Benar-benar Asli Bukan 'Rekayasa'
TKN Jokowi-Maruf Amin mempersilakan tim hukum 02 meminta perlindungan saksi untuk persidangan sengketa hasil pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin mempersilakan tim hukum 02 meminta perlindungan saksi untuk persidangan sengketa hasil pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin Asrul Sani, Undang-undang (UU) tentang perlindungan saksi memberikan ruang untuk permintaan tersebut.
"Bagi TKN, siapa saja silahkan memanfaatkan aturan UU dan kelembagaan terkait dengan kebutuhan perlindungan saksi. Soal perlindungan saksi ini kan sudah ada UU-nya, yakni UU Perlindungan Saksi. Juga sudah ada lembaga yang oleh negara diamanati, yakni LPSK," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (16/6/2019).
Baca: Ketua DPR Dorong Generasi Muda Peduli Dampak Otomatisasi dan Digitalisasi Perekonomian
Baca: Kisah Satgas Yonif PR 328 Selamatkan Warga Kampung Mosso Papua yang Kesulitan Persalinan
Baca: Festival Peh Cun, Potensi Wisata Kelas Dunia di Kota Tangerang
Baca: Pengamat Nilai Sidang Sengketa Pilpres Bukan Lagi Memperdebatkan Teori Kewenangan MK
TKN pun kata dia, akan memanfaatkan aturan dan kelembagaan terkait perlindungan saksi jika ada yang terancam atau diancam pihal tertentu.
Hanya saja, dia mengingatkan, harus benar saksi tersebut terbukti mendapat ancaman.
Terpenting saksi yang mau dilindungi adalah saksi yang benar-benar saksi asli.
"Yang penting saksi yang benar-benar adi bukan orang yang dijadikan saksi dengan melalui 'rekayasa' keterangan saksi seperti yang diduga terjadi pada kasus Pilkada Kotawaringin Barat," ujarnya.
Sudah ada 30 saksi
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 30 orang yang bersedia menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguatkan bukti kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019.
"Sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia," ucap anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Baca: Perampokan Emas Rp 1,6 Miliar di Tangerang, Pelaku Bawa Pistol dan Sempat Todong Pedagang Arloji
Menurut Iwan, dalam menghadirkan saksi tersebut diperlukan keterlibatan dari LPSK.
Mengingat para saksi rata-rata meminta jaminan keselamatan saat datang ke Jakarta dan memberikan keterangan di persidangan, hingga pulang ke daerahnya masing-masing.
Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga berharap LPSK dapat memberikan perlindungan atas rekomendasi MK, di tengah keterbatasan kewenangan LPSK hanya dapat memberikan perlindungan pada persidangan pidana.
Baca: Diduga Selama 2 Jam Setnov Mengadali Petugas Pengawal di Rumah Sakit
"Sebuah keadilan tidak bisa berjalan dengan baik memberikan akses keadilan kepada masyarakat, apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga menjadi petahana," ujarnya.
"Kalau saksi tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni tanpa ada jaminan perlindungan," sambung Iwan.
Kejutan dari Saksi yang Bakal Dihadirkan
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan memiliki saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan data bukti dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya.
"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," papar Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Baca: Dinilai Kurang Adil Hakim MK Akomodasi Perbaikan Permohonan 02, Ini Argumennya

Namun, terkait keterangan mengejutkan atau wow tersebut yang akan dihadirkan, Priyo belum dapat menjelaskannya karena hal ini sebuah taktik dalam menjalani persidangan.
"Detailnya nanti tim hukum yang akan menjelaskan," ucap Priyo.
Politisi Partai Berkarya itu menilai telah banyak bentuk kecurangan yang dilakukan pasangan Jokowi-Maruf seperti penyalahgunaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ketidaknetralan aparat penegak hukum, dan lain-lainnya.
"Percepatan THR dan gaji ke-13 ini dipercepat jelang pemilihan, dan semua ini atas nama petahana," tutur Priyo.
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Surati MK
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga akan melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar saksi yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Berdasarkan saran yang diberikan, kami memutuskan membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan bisa direspon dan bisa memastikan proses di MK dalam pemeriksaan saksi dan ahli, mereka dibebaskan dari rasa takut," kata Bambang Widjojanto seusai konsultasi dengan pimpinan LPSK di kantor LPSK, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Baca: BPN: Akan Ada Saksi Hidup Berikan Keterangan Wow di Sidang MK
Bambang Widjojanto menjelaskan, konsultasi dengan LPSK tadi membahas terkait keterbatasan kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan kepada saksi yang diatur dalam Undang-Undang.
"Apakah kita bisa keluar dari jebakan keterbatasan itu? Sehingga kemudian dicoba exercising beberapa kemungkinan," ucap Bambang yang biasa disapa BW.
Cara yang dapat dilakukan LPSK jika MK menyetujui yaitu, pemeriksaan saksi dalam persidangan dapat dilakukan melalui telekonferensi, atau juga dapat menutup sebagian informasi yang ada pada saksi untuk melindungi kepentingan saksi itu.
"Bahkan tadi ada pengalaman, pemeriksaannya dilakukan dengan menggunakan tirai (ditutupi). Tapi kan ada keterbatasan, mudah-mudahan keterbatasan ini bisa diterobos kalau saja MK memberikan peran strategis yang jauh lebih besar," papar BW.
Sementara itu, juru bicara LPSK Rully Novian menjelaskan, LPSK memberikan masukan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga bukan terkait masalah Pilpres, tetapi bagaimana saksi dapat diberikan perlindungan dan tidak melanggar aturan yang ada.
Baca: Setnov Keluyuran Usai Dirawat, Liberti Sitinjak : Semenjak Saya Menjabat, Ini Peristiwa Pertama
"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 membatasi, perlindungan diberikan dalam proses pidana. Berarti ada penyelidikan, penyidikan, apakah sidang di MK termasuk ke dalam kategori proses peradilan pidana?" Tutur Rully di tempat yang sama.
"Jadi bukan MK yang membatasi, makanya keputusan itu harus kita koordinasikan dengan MK, bagaimana sikap MK? Kebetulan LPSK punya MoU dengan MK," katanya.
TKN Jokowi-Maruf Sebut Kejutan Berujung Antiklimaks
Terkait akan ada kejutan "wow" dari BPN Prabowo-Sandiaga, Anggota Tim Hukum Jokowi-Maruf, Taufik Basari menanggapinya dengan santai.
Taufik Basari menilai, pihaknya sudah biasa menghadapi strategi yang dikeluarkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga yang biasanya berujung antiklimaks.
Baca: MK soal Ancaman Menyasar Dua Hakim : Jika Benar, Maka Ini Jadi Hal Serius

"Kita sudah biasa mendengar itu, tapi ujungnya antiklimaks, mudah-mudahan bener wow," ujar Taufik yang biasa disapa Tobas dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Tobas, pernyataan akan ada saksi yang mengejutkan hanya strategi dari kubu Prabowo-Sandiaga dalam membangun narasi tanpa ada bukti yang maksimal.
Hal tersebut, kata Tobas, pernah dilakukan kubu Prabowo saat kontestasi Pilpres 2014 menjelang pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi.
"Saya ingat 2014, dikatakan mereka akan ada 10 truk kontainer yang akan dibawa ke MK sebagai bukti, tapi hanya segitu (tidak pakai truk tetapi hanya box kontainer)," papar Tobas.