Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2019

Faldo Maldini Sebut Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK, BW Ogah Tanggapi, Ini Respons BPN

Faldo Maldini menyebut Prabowo tidak akan menang Pemilu di MK. BW ogah menanggapi dan inilah respons BPN.

Kolase TRIBUNNEWS.COM/Jeprima-Tangkap Layar YouTube
Faldo Maldini Sebut Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK, BW Ogah Tanggapi, Ini Respons BPN 

Faldo Maldini menyebut Prabowo tidak akan menang Pemilu di MK. BW ogah menanggapi dan inilah respons BPN.

TRIBUNNEWS.COM - Faldo Maldini menyebut calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto tidak akan menang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dikatakan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu lewat video yang diunggah di channel YouTube-nya.

Wasekjen PAN tersebut membeberkan sejumlah alasan kenapa Prabowo tidak bisa menang di MK.

Faldo juga membuat hitung-hitungan terkait suara Prabowo-Sandiaga bila ingin menang di Pemilu.

Selain itu, Faldo memberikan pesan pada pendukung paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Baca: KPU Tidak Akan Jawab Soal Pendapat Ahli yang Dikutip Kuasa Hukum Prabowo - Sandi di Sidang MK

Lantas bagaimana reaksi BPN serta Bambang Widjojanto (BW) menanggapi pernyataan Faldo Maldini?

1. Bambang Widjojanto ogah menanggapi

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019)
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) (Tribunnews/Jeprima)

Bambang Widjojanto enggan menanggapi pernyataan Faldo Maldini yang menyebut Prabowo tidak akan menang dalam sengketa Pilpres 2019 di MK.

Ketua tim kuasa hukum 02 itu menilai, pernyataan Faldo tidak penting, bahkan mempertanyakan status Faldo Maldini.

"Saya tidak begitu penting dengan pernyataan seperti itu. Dia itu lawyer atau bukan?" kata Bambang di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat pada Senin (17/6/2019).

Selain mempertanyakan status Faldo Maldini, Bambang pun mempertanyakan kompetensi dan keahlian Faldo Maldini.

"Saya hari ini tidak mewakili BPN loh, saya mewakili principal."

"Kalau orang yang tidak punya keahlian, kompetensi, terus bicara, itu kira-kira orang yang seperti apa ya?"

"Jadi saya sih ngomong yang simple-simple aja," kata Bambang.

Baca: Soal Perlindungan Saksi ke MK, Bambang Widjojanto: Saya Sama Sekali Belum Bicara Tentang Saksi

Baca: Permintaan Perlindungan Saksi ke LPSK Disebut Framing, Apa Kata Bambang Widjojanto?

2. Tanggapan BPN

Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso ketika ditemui di Surabaya, Senin (25/2/2019).
Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso ketika ditemui di Surabaya, Senin (25/2/2019). (TRIBUNJATIM.COM)

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso menyayangkan inkonsistensi Faldo Maldini dalam mendukung paslon 02.

Priyo menyayangkan dalam waktu-waktu sebelum ini, Faldo merupakan andalan BPN Prabowo-Sandiaga dalam menyuarakan dukungan kepada paslon 02.

“Jelas kemarin Faldo adalah andalan juru bicara kubu 02, sekarang komentar seperti itu ya terserah, saya tidak ikut, saya hormati saja,” ungkap Priyo saat ditemui di posko BPN Prabowo-Sandiaga di Selong, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (17/6/2019).

Priyo menegaskan, BPN tidak mau ambil pusing soal sikap Faldo Maldini dan menyerahkan sepenuhnya kepada publik untuk menilai.

Ia mengatakan, dirinya akan tetap bersama Prabowo-Sandiaga dalam menghadapi jalur hukum sengketa Pilpres 2019 di MK.

“Sebenarnya sah saja tokoh muda seperti Faldo menyampaikan hal tersebut, mungkin maksudnya baik, tapi saya tidak tahu."

"Kalau dari segi tata krama cocok atau tidak biarkan publik yang menilai, saya tidak mau komentar."

"Kalau saya memilih jalur terhormat tetap membela Prabowo-Sandi sampai menit terakhir menurut undang-undang," kata Priyo Budi Santoso.

Priyo menegaskan, Koalisi Adil Makmur tetap menjaga hubungan baik dengan PAN.

Baca: BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi di Sidang Gugatan Pilpres, TKN: Jangan Playing Victim

Baca: Janji Datangkan 12 Truk Namun Baru 3 Truk Barang Bukti BPN Prabowo-Sandi yang Tiba di MK

Pernyataan Faldo

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Faldo Maldini, ditemui dalam sebuah kegiatan, di Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019)
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Faldo Maldini, ditemui dalam sebuah kegiatan, di Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019) (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Diketahui, dalam video berdurasi 8 menit 40 detik itu, Faldo mengungkapkan sederet alasan kenapa Prabowo tidak bisa menang Pemilu di MK.

Faldo membuka video itu dengan menyinggung video terdahulunya soal Pemilu curang serta Prabowo yang akan kesulitan menang di MK.

Sebab, calon presiden nomor urut 02 itu dinilai tidak memiliki saksi dan form C1.

"Gue yakin banget, elo pasti bilang gue pengkhianat. Elo pasti bilang gua penakut, elo pasti bilang, 'wah, udah jadi cebong.'"

"Tapi satu hal yang perlu lo ingat dan lo mesti catet baik-baik. Teman yang baik adalah orang yang selalu menyatakan yang benar walaupun itu pahit," ujar Faldo.

Di video ini, Faldo menjelaskan tentang peluang Prabowo di MK.

Menurut Faldo, Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak akan menang di MK.

Faldo paham konsekuensi atas apa yang ia katakan akan membuat banyak orang merundung dirinya di media sosial.

Namun, Faldo meminta agar netter menonton hingga habis video yang telah dibuatnya untuk menghindari adu mulut.

Secara legal formal dan kuantitatif, lanjut Faldo, Prabowo-Sandiaga kalah sebanyak 17 juta suara dari Jokowi-Ma'ruf.

Dalam hal ini, untuk membuktikan kecurangan yang terjadi, setidaknya tim 02 harus membuktikan 50 persen lebih dari 17 juta suara.

"Dari 17 juta, 50 persennya lo bagi dua aja, misalnya. Butuh 8,5 (juta suara)."

"Jadi setidaknya lo butuh 9 juta dong, bahwa ada potensi kecurangan dalam hasil perhitungan, yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki saksi," kata Faldo.

Untuk mendapatkan 9 juta suara, lanjut Faldo, dibagi rata per TPS.

Pada Pemilu 2019, per satu TPS melayani maksimal 250 pemilih.

Faldo lantas membuat hitung-hitungan terkait suara Prabowo-Sandiaga.

"Untuk membuktikan 250 suara ini Prabowo-Sandiaga menang, misal kita bagi aja, 9 juta lo bagi 250."

"Itu sekitar 30 ribuan atau 36 ribuan TPS yang kita butuhin, bahwa Prabowo-Sandi menang 100 persen, 36 ribu TPS. Total TPS di Indonesia ada 800 ribu, by the way."

"Itu kalau Prabowo-Sandi menangnya 100 persen. Maksud gue, 250 orang Prabowo, 0 Jokowi, 250 orang Prabowo, 0 Jokowi. Itu di 36 ribu TPS."

"Lo bayangan kalau seandainya, menangnya nggak 100 persen. Berarti TPS-nya harus di atas 36 ribu dong?"

"Kalau Pak Prabowo-Sandi, misalnya menang cuma 50 persen di 36 ribu itu. Maka ada penambahan jumlah TPS yang lo butuhin C1-nya kalau seandaianya menangnya tidak 100 persen."

"Semakin kecil kemenangan Prabowo-Sandi, semakin banyak jumlah TPS yang dibutuhin," beber Faldo.

Faldo lantas berasumsi, bila angka kemenangan Prabowo-Sandi sekitar 5 hingga 10 persen, maka jumlah TPS yang dibutuhkan mencapai ratusan ribu untuk dilakukan pemungutan ulang.

"Taruhlah 200 ribu yang dibutuhin TPS-nya. Itu seperempat dari total jumlah TPS Indonesia," sambung Faldo.

Menurutnya, jumlah 200 ribu TPS hampir sama dengan total TPS di Pulau Jawa bila dikumpulkan.

Faldo menilai, untuk membuktikan C1 di 200 ribu TPS, cukup berat.

"Tapi gini, kita coba lihat yang dimasukin oleh BPN, oleh Pak Bambang Widjojanto yang nge-lead."

"Yang belakangan gue lihat, bahwa yang disampaikan adalah ketidakpercayaan pada proses pemilu yang terjadi."

"Gue melihat ini adalah sebagai delegitimasi pemilu untuk kemenangan 01," kata Faldo.

Masih kata Faldo, Jokowi-Ma'ruf memiliki PR untuk memulihkan kembali trust publik.

"Pendukung 02 itu adalah warga negara Indonesia yang dibutuhkan perannya untuk membangun Indonesia ke depan."

"Nah, kemarin gua baca berita, Pak Jokowi bilang, membangun bangsa ke depan, kemungkinan tidak ada oposisi."

Menurut Faldo, Jokowi dapat melihat celah tersebut sehingga ia sadar betul hal ini tengah dirasakan publik dan Jokowi membutuhkan untuk mengembalikan trust publik.

Faldo juga mengakui, tim kuasa hukum 01 sangat jeli memberikan argumentasi untuk setiap tindakan yang dilakukan oleh Jokowi.

"Petahana itu lebih diikat aturan dibandingkan penantang. Suka nggak suka, 01 terikat sama protokoler negara dan aturan-aturan yang lainnya."

"Misal ya, kita ngambil contoh ketika Pak Jokowi peresmian tol di Lampung. Pagi-paginya, tol di Lampung diresmikan, siangnya kampanye di sana."

"Pertanyaannya, gimana nih Pak Jokowi pergi ke Lampung itu pakai pesawat atau fasilitas negara, to? Bukan pakai pesawat komersial, sedangkan siangnya kampanyenya."

"Nah, gua melihat, tim hukum 01 menemukan argumentasi untuk pembenaran itu."

"Karena, memang di aturan cuti kampanye untuk presiden atau kandidat, tidak ada pula aturan cuti kampanye satu hari penuh."

"Jadi bisa aja cuti itu nggak satu hari, bisa cuma setengah hari, seperempat hari, atau cuma beberapa jam dalam sehari."

"Ini kayak semacam anak SD yang sekolahnya setengah hari, tapi itu sah. Jadi tidak ada yang dilanggar."

Faldo juga menyinggung soal jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah.

Bila melihat argumentasi hukum tim 01, jabatan Ma'ruf sebagai dewan pengawas syariah di dua bank bukanlah bagian dari pejabat BUMN sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

"Karena di peraturannya, misal di Garuda yang sudah IPO, 51 persen sahamnya itu masih milik merah putih, masih milik negara."

"Tapi belum tentu dengan anak perusahaannya, bisa aja dimiliki oleh private."

"Di sisi lain, ada argumentasi hukum dari 02 nih, yaitu sumber pendanaan yang dipakai anak perusahaan itu sendiri, yang kali ini, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, sumber pendanaannya dari negara."

"Contohnya, ketika seorang kakek ngasih uang ke anaknya, nah, anaknya itu ngasih uang ke anaknya lagi. Berarti uangnya nyampe di cucu dari kakek."

"Berarti sumber pendanaannya dari negara semua. Nah, itu yang dipakai oleh tim 02."

"Poin gua, ini adalah tentang ketidakpercayaan publik pada proses pemilu yang terjadi."

Faldo pun memberikan saran pada pendukung 01.

"Saran gua sih kepada pendukung 01, karena sebagian orang merasa, pertarungan ini tidak setara."

"Jika pendukung 01 semakin nge-bully pendukung 02, sebenarnya kan lo lagi ngasih beban buat junjungan lo."

"Karena orang merasa pertarungan ini tidak setara yang dari 02."

"Jadi menurut gua, sekali lagi, 01 ini punya legitimasi hukum, tapi belum pasti punya legitimasi secara publik."

"Jadi kalau lo pendukung 01, semakin nge-bully pendukung 02, ketika kandidat lo dilantik nanti, akan semakin berat untuk rekonsiliasi."

"Semakin lo bully, semakin sulit trust yang didapatin 01, kalau dinyatakan menang, dalam memimpin negeri ke depan."

"Sekali lagi, lo jangan menambah beban junjungan lo, lah kalau menurut gua, dan harusnya lo bisa berpikir sampai sejauh ini. Itu pun kalau dilantik, by the way."

Faldo melanjutkan, mengajukan gugatan ke MK adalah hak konstitusional.

Lantas apa yang terjadi kemudian setelah mengajukan gugatan ke MK?

Faldo kemudian membicarakan potensi adanya pemungutan suara ulang.

Hal ini bisa terjadi bila tim 02 mampu membuktikan beberapa hal yang telah disampaikan Faldo.

"Misal ada 200 ribu TPS, ya udah, berarti akan diadakan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasar keputusan MK yang bilang pemungutan suara ulang atau PSU."

Kedua, pendiskualifikasian kandidat atau kandidat didiskualifikasi.

"KPU akan menginterpretasi ini tidak memenangkan Prabowo juga, tapi melakukan proses pemilu dari awal untuk mencari presiden."

"Jadi diulang semua nih, proses pemilu ini dari awal."

Terkait kekosongan posisi presiden bila pemilu kembali diulang, bisa diisi sementara oleh Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Pertahanan (Menhan), atau Menteri Keuangan (Menkeu).

"Jadi, berdasarkan riset yang gua lakukan, kalaupun gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi diterima, ada panjang banget proses yang akan kita hadapi."

"Makanya, feeling gua, Pak Prabowo sudah membaca hal ini dan dengan jiwa ksatria, beliau mengatakan, 'Sudahlah, tolong doakan dan jangan ramai-ramai ke MK.'"

"Itu menurut gua sebuah sikap ksatria karena memang jalan ke MK adalah jalan konstitusional yang dipilih oleh Prabowo-Sandi. Dan kita harus menghargai hasilnya."

"Setidaknya, Prabowo-Sandi sudah mencoba menyampaikan kebenaran, walaupun mungkin, ini bisa jadi bukan kebenaran oleh hakim MK."

"Mungkin hakim MK punya versi kebenaran yang lain. Tapi menurut gua, tidak ada yang sia-sia. Kita harus mengawal demokrasi," pungkas Faldo.

Berikut pernyataan lengkap Faldo terkait peluang Prabowo menang di MK:

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizal Bomantama/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan