Pilpres 2019
Soal Peluang Dikabulkan atau Tidaknya Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, Ini Kata Rafly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun menanggapi keyakinan Bambang Widjojanto pihaknya dapat mendiskualifikasi Maruf Amin dalam kontestasi Pilpres.
Editor:
Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto tetap yakin pihaknya dapat mendiskualifikasi Maruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019.
Hal tersebut menjadi salah satu permohonan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang perdana sengketa Pilpres 2019.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun menanggapi keyakinan Bambang Widjojanto tersebut.
Bambang Widjojanto mengatakan, Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat di laman resmi dua bank tersebut.
Dijelaskannya, Maruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas kedua bank tersebut.
Baca: Pandangan Refly Harun Terkait Status Maruf Amin di BUMN yang Dipersoalkan Tim Hukum BPN
Baca: Refly Harun Akui Tak Yakin Tim Prabowo-Sandi akan Menang Sengketa: Karena Itu, Kubu 02 Harus Memilih
Baca: Meski Tak Yakin Prabowo-Sandi Menang Sengketa, Refly Harun Sebut Tim 02 Ada Harapan jika Ini Terjadi
Menurut Bambang Widjojanto, hal itu dapat menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Maruf Amin.
Sebab, kata Bambang Widjojanto, Maruf Amin dinilai melanggar pasal 227 huruf P Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
“Seseorang yang mencalonkan diri sebagai capres maka dia harus mengundurkan diri sebagai pejabat dari BUMN serta BUMD,” ujarnya seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).
“Sebenernya terjadi pelanggaran terhadap pasal itu, bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskulifikasi calon,” tambahnya.
Maruf Amin sendiri mengakui dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank itu.
Hanya saja, jabatan tersebut tidak mengartkan dirinya sebagai karyawan.
"Bukan! Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," ujar Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
"Iya DPS. DPS kan bukan karyawan," tambahnya.

Maruf Amin pun menyerahkann sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," kata Maruf Amin.
"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja kalau soal itu," sambungnya.
Mengenai ini, Refly Harun menyampaikan pandangannya berdasarkan beberapa hal.
"Menurut saya cukup ngeri-ngeri sedap juga," katanya seperti dilansir dari tayangan Fakta TVOne, Selasa (18/6/2019).
Dikatakannya jika Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Undang-Undang terkait bank Syariah memang memiliki tugas yang mirip dengan komisaris disebuah perusahaan umum (Perum).
"Dan ada kewajiban juga yang butuh komitmen waktu, tapi ada kata BUMNnya, ini menurut saya battle" katanya
Menurut Refly Harun, jika persoalan status Maruf Amin ditafsirkan secara restriktif atau limitatif, maka permohonan 02 tidak akan dikabulkan.
"Karena di Undang-Undang BUMN Pasal 1 jelas dikatakan yang namanya BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki negara," terangnya.
"Intinya adalah kalau dia sahamnya dimiliki BUMN by definisi menurut ketentuan ini pasti bukan BUMN tapi ada perspektif lain yang mesti dipertimbangkan menurut saya make sense juga," tambahnya.
Perspektif lain yang dimaksudnya yakni, definisi BUMN tidak bisa dilihat dengan hanya melihat satu Undang-Undang saja.
"Tapi harus juga mengaitkannya secara sistematis dengan undang-undang lain, undang-undang tentang keungan negara, tentang pengawasan keuangan negara, tentang pemberantasan korupsi, dan lain sebagainya," tuturnya.
"Ini akan justru sangat terkait dan kait mengait kalau perspektif tekstual yang dipakai artinya anak-anak perusahaan boleh berpolitik, itu konsekuesnsinya. Tapi kalau sistematis yang dipakai maka anak-anak perusahaan tak boleh berpolitik karena dia diperlakukan seperti BUMN juga," katanya.
Simak Videonya:
Sementara itu menurut Bambang Widjojanto, hal yang diperdebatkan adalah apakah anak cabang BUMN itu perusahaan korporasi atau disebut BUMN.
“Sekarang sudah terjawab,” katanya Bambang Widjojanto seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).
Bambang Widjojanto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2017, anak perusahaan juga disebut dengan BUMN.
“Kalau ditafsir secara bebas, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN dan yang kedua beliau ini sebagai pejabat pengawas Dewan Syariah di anak cabang itu mewakili kepentingan BUMN,” jelasnya.
Bambang Widjojanto lantas menilai Maruf Amin tak laik menjadi calon wakil presiden.
“Dengan kondisi seperti itu cawapres 01 ini tidak layak menjadi cawapres karena masih menjabat represntasi kepantingan BUMN dari anak perusahan yang namanya BUMN dan itu melanggar pasal 27 huruf p UU tahun 2017,” paparnya.
“Ini alasan untuk diskualifikasi yang pailng tegas,” tambahnya.
(Tribunjakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bahas Peluang Dikabulkan atau Tidak Permohonan Tim Hukum BPN, Refly Harun: Ngeri-ngeri Sedap!