Kamis, 11 September 2025

Pilpres 2019

Yusril Hitung Denny Indrayana Gunakan 41 Kali Kata 'Indikasi' dan 'Patut Diduga', Berikut Maknanya

Yusril Ihza Mahendra, menyebut Denny Indrayana menggunakan 41 Kali kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ saat membacakan permohonan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum kubu Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Denny Indrayana menggunakan kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ saat membacakan permohonan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 41 kali.

Diketahui Denny Indrayana merupakan kuasa hukum dari kubu 02 Prabowo-Sandiaga.

Permohonan kubu Prabowo-Sandiaga dibacakan, Jumat (14/6/2019).

“Pak Denny Indrayana banyak menggunakan kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ saat membacakan permohonan, ada kira-kira sebanyak 41 saya hitung," kata Yusril Ihza Mahendra di sela persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca: Putra Donna Agnesia dan Darius Sinatria Ikut Pelatihan Sepak Bola dari Klub Inggris

Baca: PR Mendagri Jelang Kabinet Jokowi Berakhir, Singgung Penghasilan Eselon I di Daerah Ratusan Juta

Baca: Pria Asal Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Mobil yang Terparkir di Halaman Ruko Serpong

Baca: Pertontonkan Hubungan Intim, Pasutri di Tasikmalaya Ini Minta Bayaran Rp 5.000 dari Anak-anak

Yusril Ihza Mahendra pun mengungkapkan makna terkait penggunaan dua kata tersebut.

"Itu menunjukkan permohonan mereka banyak berdasarkan asumsi, padahal pengadilan bicara bukti, bukan asumsi,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut optimis permohonan kubu 02 akan ditolak Mahkamah Konstitusi.

Terutama jika kubu 02 tidak bisa membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) secara kuantitatif.

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra (kiri) berbincang dengan anggota tim, I Wayan Sudirta di sela-sela membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra (kiri) berbincang dengan anggota tim, I Wayan Sudirta di sela-sela membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

“Kalau pelanggaran TSM bukan kewenangan MK, tentu harus dibuktikan bahwa pelanggaran TSM itu bisa memberi dampak pada perolehan suara, jadi tak bisa kalau hanya asumsi, pasti ditolak,” tegasnya.

Ia pun mencontohkan soal kenaikan gaji PNS, seperti yang diungkut kubu 02.

Menurut Yusril, menaikkan gaji dan tunjangan PNS sudah disepakati pemerintah bersama DPR RI.

"Kalau pun kemudian PNS yang berjumlah misal 4,1 juta orang itu memilih Jokowi semua apakah bisa dibuktikan, kalau ditanya satu-satu pilih siapa kan melanggar undang-undang. Kalau pun angka 4,1 juta itu kemudian dianulir tidak serta merta memenangkan Pak Prabowo karena selisihnya 17 juta,” kata Yusril.

BPN sebut jawaban standar

Kubu Prabowo-Sandi sudah menduga soal tanggapan kuasa hukum KPU dan Jokowi-Ma'ruf dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Jawaban kuasa hukum keduanya, disebut BPN, standar dan biasa.

"Misalnya menolak gugatan kami bahwa terkait posisi Pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN," kata Koordinator Jubir BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Dahnil Anzar Simanjuntak
Dahnil Anzar Simanjuntak (Reza Deni/Tribunnews.com)

Tim hukum BPN, dikatakan Dahnil, bakal menyampaikan fakta hukum terkait posisi Ma'ruf dalam anak perusahaan BUMN tersebut.

Ditambah, ada dasar hukum yang menerangkan hal tersebut, yakni Putusan Mahkamah Agung No 21 tahun 2017.

"Banyak sekali anak-anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN yang sejak awal melalui surat edaran Menteri BUMN dinyatakan, anak perusahaan BUMN bagian dari BUMN itu sendiri. Termasuk PP yang sudah dibuat oleh Pak Jokowi yang menyatakan bahwa BUMN, anak perusahaan BUMN, bahkan perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN itu dikategorikan masuk kategori BUMN," lanjutnya.

Baca: Mantan Komandan Tim Mawar: Yang Dipersoalkan adalah Cover Depan. Tim Mawar Sudah Bubar

Terkait perspektif dari kuasa hukum 01, Dahnil sudah menduga sejak awal perspektifnya adalah perspektif kuantitatif.

"Jadi mereka fokus pada mendorong pembuktian selisih jumlah antara 01 dan 02. Nah, tentu kami menggunakan perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," imbuhnya.

Eks Ketum PP Pemuda Muhammadiyah itu memerinci pihaknya mendasari Pemilu 2019 tidak jujur dan adil pada Undang-undang dasar 45 pasal 22E itu.

Pihaknya bakal menyampaikan itu pada sidang berikutnya.

"Kemudian terkait kuantitatif, data dan fakta terkait dengan jumlah suara, kami juga akan melihat dari sisi hulu. Hulunya yang menghasilkan hasil pemilu itu sangat menentukan. Kami akan jelaskan misalnya terkait dengan DPT siluman dan sebagainya pada sidang ketiga," pungkasnya.

Bau kemenyan

Bau dupa kemenyan tercium di sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, atau tepatnya didekat gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Sejumlah orang pun terlihat menabur kembang 7 rupa yang menambah suasana semakin mistis.

Sebuah boneka pun terlihat didandan sedemikian rupa dengan stelan kemeja dan celana hitam.

Aksi itu merupakan bentuk upaya massa yang mengatasnamakan Gerakan Pengusir Setan (GPS) di kawasan MK.

Mereka berasal dari sejumlah mahasiswa ini sengaja menggelar aksi teaterikal di tengah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dalam aksinya, mereka turut membawa boneka jelangkung dan sejumlah spanduk bertuliskan, 'Gerakan Pengusir Setan. Mengusir Setan di lingkungkanan Mahkamah Konstitusi. MK harus bersih dari ganguan setan-setan perusak demokrasi'.

Baca: PR Mendagri Jelang Kabinet Jokowi Berakhir, Singgung Penghasilan Eselon I di Daerah Ratusan Juta

Dalam aksi teatrikalnya terlihat ada dua orang yang wajah dicat merah berjalan merangkak.

Mereka diibaratkan sebagai setan yang mengganggu. Kemudian massa lainnya membacakan ayat suci Alquran sebagai cara mengusir setan. Aksi semakin menyakinkan dengan iringan narasi dari orator.

"Kelompok gelap yang tidak kita ketahui kita harus usir semuanya. Mereka adalah lingkaran gelap yang selalu menggagu negeri ini," kata salah seorang orator.

Akibat aksi ini, sempat terjadi sedikit ketegangan dengan kelompok massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang juga menggelar aksi massa.

Salah seorang massa GNKR yang merasa terganggu keluar dari kerumunan dan meminta GSP mundur dari seputaran patung kuda Arjuna Wiwaha.

Massa Gerakan Pengusir Setan (GPS) menggelar aksi di sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, atau tepatnya didekat gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Massa Gerakan Pengusir Setan (GPS) menggelar aksi di sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, atau tepatnya didekat gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Pria bermasker itu juga sempat mengacungkan jari telunjuk dan jempol persis lambang pendukung paslon 02 Prabowo-Sandi.

"Setan mana yang kalian maksud?!" Teriak pria itu.

Teriakan itu membuat orator dari GSP memberi respon.

Salah seorang massa GPS membalas pernyataan pria bermasker tersebut dengan sindiran.

"Kalau ada yang sakit hati atau tersinggung mungkin itu setan," ucap orator itu.

Namun, tidak terjadi ada percekcokam lebih lanjut, maupun kerusuhan.

Aksi GSP bisa tetap berjalan sekitar 30 menit, hingga akhirnya membubarkan diri.

Sementara, massa GNKR pun terus melanjutkan orasinya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan