Rabu, 27 Agustus 2025

Pilpres 2019

Alasan KPU Tidak Ajukan Pertanyaan Kepada Saksi Hermansyah, Hasyim Asy'ari: Kami Tahu Kualitasnya

KPU sebut saksi atas nama Hermansyah dinilai mengemukakan keterangan yang tidak relevan dengan dalil pada permohonan Pemohon.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). 

Kemudian Palguna menanyai Hermansyah apakah sudah melapor kepada kepolisian atas peristiwa tersebut.

“Belum Pak, karena bagi saya belum ada ancaman,” ujar Hermansyah.

Baca: 7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa

Jawaban pria yang mengaku sebagai ahli informasi dan teknologi anggota Dewan Pengarah BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Fadli Zon itu pun semakin membuat bingung Palguna.

“Kenapa tidak lapor polisi? Ada kontradiksi dalam keterangan anda, katanya tidak wajar karena ada mobil yang selalu ada di depan rumah anda, tapi sekarang saya tanya anda jawabannya merasa terancam,” tegas Palguna.

Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry

Hermansyah pun mengungkapkan bahwa belum adanya kekerasan secara fisik membuat dirinya urung melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.

“Ya kan itu sudah menjadi cukup alasan bagi anda untuk meminta perlindungan kepada kepolisian, tugas polisi memang memberi rasa aman kepada warganya,” pungkas Palguna.

Sebelumnya, Hermansyah yang merupakan ahli IT dari ITB (Institut Teknologi Bandung) merupakan korban penyerangan oleh lima orang di Tol Jagorawi pada tahun 2017 lalu.

Baca: Tolak Jadi Saksi Prabowo-Sandiaga, Haris Azhar: Yang Harusnya Diundang Itu Sulman Aziz

Usai peristiwa itu Hermansyah pernah menginap di rumah aman yang dijaga personil TNI.

Sejumlah pelaku penyerangan kepada Hermansyah pun sudah ditangkap oleh kepolisian.

TKN Pertanyakan Saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily mempertanyakan kejelasan status saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang PHPU atau sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi yang dimaksud Ace Hasan Syadzily yakni Agus Maksum selaku saksi fakta.

Baca: Haris Azhar Enggan Menjadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). (tangkap layar KompasTV)

Menurut Ace, pernyataan sekaligus pengakuan yang diberikan Agus Maksum tidak merepresentasikan posisinya sebagai saksi fakta.

"Itu kan semua konteksnya tidak bisa dikaitkan dengan saksi di dalam MK dan itu adalah pengakuan sepihak dari saksi yang sesungguhnya," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Kita pun jadi bertanya ke sana, Agus Maksum ini saksi atau saksi ahli, karena dia merepresentasikan dirinya sebagai seakan-akan ahli tapi di sisi lain juga dia sebagai saksi pelaku (saksi fakta)," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan