Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Status Ma'ruf Amin di BUMN, Ini Pendapat Refly Harun

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi persoalkan jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di, ini pandangan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Capture Youtube tvOneNews
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak yakin jika pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," kata Maruf Amin.

"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja kalau soal itu," sambungnya.

Mengenai ini, Refly Harun menyampaikan pandangannya berdasarkan beberapa hal.

"Menurut saya cukup ngeri-ngeri sedap juga," katanya seperti dilansir dari tayangan Fakta TVOne, Selasa (18/6/2019).

Dikatakannya jika Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Undang-Undang terkait bank Syariah memang memiliki tugas yang mirip dengan komisaris disebuah perusahaan umum (Perum).

"Dan ada kewajiban juga yang butuh komitmen waktu, tapi ada kata BUMNnya, ini menurut saya battle" katanya.

Menurut Refly Harun, jika persoalan status Maruf Amin ditafsirkan secara restriktif atau limitatif, maka permohonan 02 tidak akan dikabulkan.

"Karena di Undang-Undang BUMN Pasal 1 jelas dikatakan yang namanya BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki negara," terangnya.

"Intinya adalah kalau dia sahamnya dimiliki BUMN by definisi menurut ketentuan ini pasti bukan BUMN tapi ada perspektif lain yang mesti dipertimbangkan menurut saya make sense juga," tambahnya.

Perspektif lain yang dimaksudnya yakni, definisi BUMN tidak bisa dilihat dengan hanya melihat satu Undang-Undang saja.

"Tapi harus juga mengaitkannya secara sistematis dengan undang-undang lain, undang-undang tentang keungan negara, tentang pengawasan keuangan negara, tentang pemberantasan korupsi, dan lain sebagainya," tuturnya.

"Ini akan justru sangat terkait dan kait mengait kalau perspektif tekstual yang dipakai artinya anak-anak perusahaan boleh berpolitik, itu konsekuesnsinya. Tapi kalau sistematis yang dipakai maka anak-anak perusahaan tak boleh berpolitik karena dia diperlakukan seperti BUMN juga," katanya.

Simak Videonya:

Sementara itu menurut Bambang Widjojanto, hal yang diperdebatkan adalah apakah anak cabang BUMN itu perusahaan korporasi atau disebut BUMN.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan