Pilpres 2019
Besok Jumat Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019 di MK, Siapa 15 Saksi dan 2 Ahli Tim Jokowi?
Kabar terbaru besok Jumat (21/6/2019) sidang kelima sengketa Pilpres 2019. Mulai dari giliran saksi Jokowi dan live Kompas TV
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kabar terbaru besok Jumat sidang kelima sengketa Pilpres 2019. Mulai dari giliran saksi Jokowi
TRIBUNNEWS.COM - Besok Jumat (21/6/2019) akan digelar sidang kelima sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang sengketa Pilpres 2019 besok Jumat beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, dalam hal ini saksi Tim 01 Jokowi-Maruf Amin.
Giliran Tim 01 Jokowi-Maruf Amin akan mendapat kesempatan bersaksi seteah Rabu (19/6/2019) saksi dan ahli pihak Pemohon, Tim BPN Prabowo-Sandiaga, melakukannya bahkan baru selesai esok hari tadi.
Baca: 10 Rangkuman Hasil Sidang MK, Tim Prabowo Minta Maaf, Hakim MK Sebut Allah, Baginda dan Situng
Besok adalah sidang kelima sengketa Pilpres 2019 setelah digelar sidang pertama pada Jumat (14/6/2019), sidang kedua Selasa (18/6/2019), sidang ketiga Rabu (19/6/2019), dan sidang keempat Kamis (20/6/2019) siang tadi.
Menurut informasi dari laman resmi MK, sidang besok akan mendatangkan saksi dan juga ahli dari Tim 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai pihka Terkait.
Juga beragendakan dengan pengesahan alat bukti tambahan dari pihak Terkait dan Bawaslu.
Inilah informasi yang perlu diketahui sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK besok Jumat (21/6/2019):
1. Waktu Sidang
Jumat, 21 Juni 2019
Pukul 09.00 WIB
2.Nomor Perkara
01/PHPU-PRES/XVII/2019
3. Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.
4. Pemohon
H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno
5. Kuasa Hukum
Dr. Bambang Widjojanto, dkk.
6. Acara (agenda sidang)
Mendengar Keterangan Saksi/Ahli Pihak Terkait serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara. Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:
a. Pemeriksaan pokok Permohonan;
b. Pemeriksaan alat bukti tertulis;
c. Mendengarkan keterangan para pihak;
d. Mendengarkan keterangan Saksi;
e. Mendengarkan keterangan Ahli;
f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
g. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.
Rapat penentuan saksi
Diberitakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum paslon 01, Teguh Samudera, mengatakan timnya menggelar rapat pada Kamis (20/6/2019) ini sebelum memutuskan jumlah, nama-nama saksi fakta dan ahli, serta poin-poin keterangan yang akan dihadirkan besok.
Namun pada prinsipnya, Teguh mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan jumlah saksi melebihi dari apa yang sudah ditetapkan eh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi yakni paling banyak lima belas saksi fakta dan dua ahli besok.
"Sebagaimana yang sudah ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada lima belas saksi kemudian ahli dua. Insya Allah hari ini akan kita rapat bersama tim. Untuk menentukan lima belas orang itu datang dari mana saja, kemudian yang dua juga sudah kita persiapkan hanya kita tinggal milih dua ini siapa saja untuk membuktikan tentang apa saja," kata Teguh di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat usai sidang pada Kamis (20/6/2019).

Saksi fakta?
Teguh mengatakan rapat tersebut juga digunakan ia dan timnya untuk menentukan perlu atau tidaknya menghadirkan saksi fakta mengingat KPU tidak mengajukan dan menghadirkan seorang saksi fakta dalam kesempatannya.
Meski begitu Teguh mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam hal tersebut.
"Kita ingin melawan, bahwa permohonan pemohon yang menyesatkan dan merupakan propaganda itu akan kita buktikan dengan benar. baik melalui ahli maupun para saksi bahwa itu tidak benar," kata Teguh.
Dua ahli siap
Terkait ahli, Teguh mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli untuk membantah dalil-dalil kecurangan terhadap pihaknya yang dikemukakan oleh dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum paslon 02.
Ia membuka kemungkinan untuk pihaknya menghadirkan ahli hukum jika diperlukan.
"Ahli hukum jika nanti perlu. Juga masalah TSM (kecurangan Terstruktur, Masif, dan Sistematis) juga akan kita buktikan itu semua," kata Teguh.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Gita Irawan)