Pilpres 2019
Hakim MK Ingatkan Said Didu Soal Statusnya saat Bersaksi, Begini Reaksi Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra enggan berkomentar terkait kehadiran Said Didu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 sebagai saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dihadirkan dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019).
Sadi Didu hadir sebagai saksi dari pihak pemohon yakni Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo-Sandi.
Terkait hal itu, Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan memberikan tanggapan.
Sebelum memberikan kesaksiannya, Said Didu lebih dulu diambil sumpah.
Setelahnya, Hakim MK, Enny Nurbaningsih bertanya soal posisi Said Didu di kubu Prabowo-Sandi.
Baca: LIVE Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 Mulai Pukul 13.00 WIB: KPU Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli
Baca: Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar Kamis Siang, Kawat Berduri Masih Terpasang di Depan MK
Baca: Rangkuman Hasil Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019 di MK, Keterangan Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi
"Pak Said Didu bapak sebagai apa di paslon 2?" tanya hakim MK.
"Saya tidak memiliki posisi apa-apa di paslon 02," jawab Said Didu.
Said Didu juga memastikan dirinya bukan bagian dari tim suskses pasangan Prabowo-Sandi.
Hakim MK kemudian bertanya kepada Said Didu soal apa yang akan disampaikannya dalam persidangan.
"Apa yang ingin bapak jelaskan pada kesaksian malam ini?" tanya hakim MK.
"Intinya ingin menjelaskan bagaimana posisi BUMN dan pimpinan karyawan BUMN selama Undang-Undang (UU) BUMN 2003 dilaksanakan," jawab Said Didu.
Mendengar jawaban tersebut, Enny Nurbaningsih langsung mengingatkan Said Didu hadir sebagai saksi.
"Ini bapak bukan sebagai ahli lho pak, tapi sebagai saksi," ucap Enny Nurbaningsih
"Bukan, tapi pengalaman saya mempraktikan," saut Said Didu.
Baca: Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar Pukul 13.00, Ini Agendanya
Baca: Dukung Prabowo di Pilpres, Ponakan Mahfud MD Hairul Anas Bocorkan Materi Pelatihan TKN di Sidang MK
Said Didu pun kemudian mulai memberikan kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019 itu.
Ada beberapa hal yang disampaikan Said Didu, di antaranya adalah terkait definisi pejabat BUMN.
Dikatakannya, dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai BUMN.
Dilansir dari Kompas.com, Said Didu mengakui UU BUMN tidak mengatur definisi pejabat BUMN.
UU BUMN, kata dia, hanya menebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN.
Namun, UU Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan Laporan Hak Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Said Didu kemudian bercerita jika pada sekira tahun 2005 dirinya menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Ketika itu, peserta rapat menyepakati Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Lebih lanjut Said Didu menjelaskan jika sejak tahun 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN.
Kemudian, lanjutnya, saat itu pihaknya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2009.
Said Diu mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih untuk menjadi tim sukses.
Dua komisaris tersebut yakni, Andi Arief dan Raden Pardede.
"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," kata Said Didu.
Setelah Said Didu memberikan kesaksiannya, hakim MK pun mempersilahkan kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk menanggapi atau pun mengajukan pertanyaan.
Pihak pemohon dan termohon memberikan sejumlah pertanyaan kepada Said Didu.
Beda halnya dengan pihak terkait yang memilih untuk tidak bertanya apa pun kepada Said Didu.
Bukan tanpa sebab, tim hukum pasangan Jokowi-Maruf enggan melontarkan pertanyaan kepada Said Didu.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika pihaknya tidak ingin Said Didu nantinya memberikan jawaban berupa pendapat.
Sebab, kata Yusril Ihza Mahendra, Said Didu hadir sebagai saksi seperti apa yang disampaikan hakim MK sebelumnya.
"Jadi kalau kami bertanya nanti jawabnya pendapat," kata Yusril Ihza Mahendra.
"Sementara Pak Said Didu ini hadir sebagai saksi, untuk itu kami memutuskan tidak bertanya kepada beliau," tambahnya.
Simak videonya:
(TribunJakarta/Mohamad Afkar Sarvika)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hakim MK Ingatkan Said Didu Soal Statusnya saat Bersaksi, Yusril Bilang Begini & Pilih Tak Bertanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yusril-ihza-mahendra-di-gedung-mk-jj.jpg)