Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2019

Tak Ada Saksi Bisa Buktikan Kecurangan, TKN Yakin MK Akan Tolak Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi

keterangan para saksi juga tak bisa menunjukkan apa dampak dari kecurangan tersebut berkaitan dengan kemenangan paslon 01

Editor: Sanusi
Wartakota/Henry Lopulalan
SIDANG LANJUTAN PHPU PILPRES - Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah) usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Selain itu dia juga mengatakan belum terbukti isu adanya saksi mendapat ancaman dan terancam dalam kesaksian di MK.

Belum lagi terkait amburadulnya barang bukti yang diajukan Tim Hukum 02 di MK.

"Sangat memalukan dan ini pelecehan terhadap persidangan MK. Dalam persidangan jelas sekali Pemohon 02 hanya memasukkan setumpuk dokumen, tidak jelas maksudnya apa, tanpa keterangan kegunaannya apa dan korelasi dengan persidangan seperti apa," ujar Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan kepada Tribunnews.com, Rabu (19/6/2019).

Hingga sidang MK pada Rabu (19/6/2019) saat saksi pertama akan dihadirkan, alat bukti 02 dipertanyakan hakim konstitusi.

Hakim MK menyatakan bahwa banyak sekali alat bukti yang tidak bisa diverifikasi, yang tidak bisa dijadikan alat bukti. Karena tidak disusun sesuai dengan hukum acara dan kelaziman di MK.

"Ini sangat menyesatkan, disamping menjadikan kebohongan publik atas banyaknya dokumen bukti juga akan menjadi preseden buruk pada persidangan MK dimasa mendatang," tambah anggota Komisi III DPR RI ini.

Padahal pasal 8 ayat (2) PMK, kata dia, sudah jelas menyatakan bahwa setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti.

"Kan miris sekali, katanya banyak bukti tapi 94 Kontainer dokumen buktinya tidak dapat diterima MK," jelasnya.

Kejadian lanjutan pun imbuh dia, memperparah keadaan saat Hakim MK Enny secara tegas menyatakan bahwa terkait dengan salah satu bukti mereka yang tak disampaikan.

Dia menilai sangat memprihatinkan. Bagaimana Pemohon 02 terkesan menganggap MK ini sebagai Panggung Politik yang mempertontonkan parodi teatrikal atau dramatisasi yang sangat menyayat nilai dan rasa kemanusiaan dan keadilan.

Belum lagi menurut dia, tiga saksi pertama yang dihadirkan kubu 02 sangat miskin nilai, tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi. Tidak hanya itu juga tidak memiliki kapasitas saksi.

"Bayangkan saksi-saksi mereka secara kasat mata dan sangat sederhana saja telah mampu memperlihatkan bahwa Pemohon 02 sama sekali tidak siap untuk menghadapi persidangan ini," tegasnya.

Karena itu dia menilai Pemohon Kubu 02 telah terbukti gagal total di dalam membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya.

"Tidak hanya itu, ini akan menjadi catatan kelam demokrasi kita. Mereka (kubu 02) selalu beretorika tentang arti kejujuran, tapi pada faktanya tidak satupun dalil mereka bisa mereka buktikan. Ini bukan masalah sederhana, ini masalah moral values," ucapnya.

Sebelumnya Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan