Pilpres 2019
Sebut MK Bisa Langsung Putuskan Hasil Sidang Pilpres, Mahfud MD: Enggak Ada yang Bisa Dibuktikan
Mantan Ketua MK, Mahfud MD jelaskan alasannya yang menyebutkan MK bisa langsung putuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 meski belum selesai.
Editor:
Whiesa Daniswara
Mantan Ketua MK, Mahfud MD jelaskan alasannya yang menyebutkan MK bisa langsung putuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 meski belum selesai.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan penjelasan terkait alasannya yang menyebutkan MK bisa langsung putuskan hasil sidang sengketa pilpres 2019.
Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metrotv, dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang sudah berjalan hingga hari keempat.
Baca: Saksi Ahli Kubu 01 Ini Mengaku Sempat Dihubungi Mahfud MD Sebelum Beri Kesaksian di MK
Baca: Sebelum Bersaksi, Ahli TKN Jokowi-Ma’ruf Ditelpon Mahfud MD, Ini yang Dibahas
"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.
Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.
Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.
Baca: Jelang Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Soal Maruf Amin Harus Dijawab dengan Jelas
Baca: Saksi Sebut Hairul Anas, Keponakan Mahfud MD Tidak Ikut Pelatihan Saksi TKN
"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.
Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.
"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.
"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.
Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.
Baca: Mahfud MD: Banyak Orang di Dalam Penjara karena Melakukan Kecurangan Pemilu, Saya Punya Daftarnya
Baca: Mahfud MD ke Yusril: Tidak Perlu Mengajukan Saksi Lagi, Bantahan Sudah Selesai
Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.
Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.
Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.
Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.
"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.
"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."
Baca: Tanggapi Kesaksian Said Didu soal Status Maruf Amin di BUMN, Mahfud MD: Memang Harus Clear
Baca: Mahfud MD Sikapi Kesaksian Keponakannya di Sidang MK, Soroti 3 Hal Ini
"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."
"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."
"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.
Simak videonya dari menit 14.45:
(TribunWow.com/Atri)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Meski Sidang Belum Selesai, Mahfud MD Nilai Sebenarnya MK Sudah Bisa Putuskan Hasil Sengketa Pilpres