Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2019

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Sebut Aksi Massa di MK Berpotensi Memecah Persatuan Bangsa

Sunanto menilai, aksi massa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Ist for ribunnews.com
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto angkat bicara terkait rencana PA 212 yang akan menggelar aksi halalbihalal mengawal putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sunanto menilai, aksi massa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Sunanto, masyarakat sebaiknya menghindari aksi dan menghormati proses penyelesaian sengketa Pemilu di MK.

"Kalau mau halalbihalal ya silakan. Tapi fungsikan itu halalbihalal. Bukan malah melakukan aksi mendeligitamasi atau mendesak dan menekan hakim untuk melakukan putusan," kata Sunanto kepada wartawan, Selasa (24/6/2019).

Diketahui, sejumlah pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar aksi unjuk rasa di depan MK.

Baca: MK: Surat Pemberitahuan Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Sudah Dikirim ke Pihak Berperkara

Baca: Dialog: KPU Pertanyakan Validitas Data BPN Prabowo-Sandiaga

Baca: Pekerjakan Anak, Polri: Pabrik Korek Api di Binjai Terancam Dibekukan Hingga Ditutup

Baca: Rekrutmen Pegawai KPPU Dibuka hingga 28 Juni 2019, Ini Syaratan yang Harus Dipenuhi!

Aksi itu bertema Halal Bi Halal Akbar 212.

Rencananya aksi akan digelar hingga Jumat 28 Juni 2019.

Sunanto mengatakan, aksi massa itu tidak ada relevansi dengan kondisi yang terjadi.

Justru, kata Sunanto, aksi itu dapat membuat disintegrasi di tengah masyarakat.

"Tidak boleh melakukan upaya aksi aksi yang menekan proses yang sudah sangat terbuka. Jadi upaya penggorengan opini malah membuat disintegrasi," ungkapnya.

Ia mengatakan, aksi itu membuat publik yang sebenarnya sudah mau menerima kekalahan malah kembali berpikir untuk melakukan upaya disintegrasi.

"Saya kira itu tidak boleh dilakukan terus menerus dengan landasan bahwa payung hukum dan gugatan hukum sudah dilakukan dan kita tinggal menunggu MK," ucapnya.

Menurut Sunanto lagi, keputusan MK nantinya adalah keputusan yang berdasarkan fakta dan harus diterima semua pihak.

"Sudah saatnya kita kembali bersama membangun bangsa," katanya.

Baca: Belanja Buah di Singapura, Harga Melon yang Dibeli Ruben Onsu dan Sarwendah Capai Rp 1 Juta

Baca: Kunjungi Dieng Culture Festival 2019, Ini yang Bisa Kamu Dapatkan

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan