Pilpres 2019
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Sebut Aksi Massa di MK Berpotensi Memecah Persatuan Bangsa
Sunanto menilai, aksi massa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto angkat bicara terkait rencana PA 212 yang akan menggelar aksi halalbihalal mengawal putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sunanto menilai, aksi massa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut Sunanto, masyarakat sebaiknya menghindari aksi dan menghormati proses penyelesaian sengketa Pemilu di MK.
"Kalau mau halalbihalal ya silakan. Tapi fungsikan itu halalbihalal. Bukan malah melakukan aksi mendeligitamasi atau mendesak dan menekan hakim untuk melakukan putusan," kata Sunanto kepada wartawan, Selasa (24/6/2019).
Diketahui, sejumlah pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar aksi unjuk rasa di depan MK.
Baca: MK: Surat Pemberitahuan Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Sudah Dikirim ke Pihak Berperkara
Baca: Dialog: KPU Pertanyakan Validitas Data BPN Prabowo-Sandiaga
Baca: Pekerjakan Anak, Polri: Pabrik Korek Api di Binjai Terancam Dibekukan Hingga Ditutup
Baca: Rekrutmen Pegawai KPPU Dibuka hingga 28 Juni 2019, Ini Syaratan yang Harus Dipenuhi!
Aksi itu bertema Halal Bi Halal Akbar 212.
Rencananya aksi akan digelar hingga Jumat 28 Juni 2019.
Sunanto mengatakan, aksi massa itu tidak ada relevansi dengan kondisi yang terjadi.
Justru, kata Sunanto, aksi itu dapat membuat disintegrasi di tengah masyarakat.
"Tidak boleh melakukan upaya aksi aksi yang menekan proses yang sudah sangat terbuka. Jadi upaya penggorengan opini malah membuat disintegrasi," ungkapnya.
Ia mengatakan, aksi itu membuat publik yang sebenarnya sudah mau menerima kekalahan malah kembali berpikir untuk melakukan upaya disintegrasi.
"Saya kira itu tidak boleh dilakukan terus menerus dengan landasan bahwa payung hukum dan gugatan hukum sudah dilakukan dan kita tinggal menunggu MK," ucapnya.
Menurut Sunanto lagi, keputusan MK nantinya adalah keputusan yang berdasarkan fakta dan harus diterima semua pihak.
"Sudah saatnya kita kembali bersama membangun bangsa," katanya.
Baca: Belanja Buah di Singapura, Harga Melon yang Dibeli Ruben Onsu dan Sarwendah Capai Rp 1 Juta
Baca: Kunjungi Dieng Culture Festival 2019, Ini yang Bisa Kamu Dapatkan
Ia pun turut mengimbau masyarakat menghindari narasi narasi yang memecah bangsa, termasuk ikut dalam aksi tersebut.
"(Aksi) Itu saya kira malah tidak elok dalam konteks demokrasi yang sudah ditempuh oleh 02 dalam pelaksanaan pemilu," katanya.
Lebih lanjut, Sunanto berharap agar MK dapat memutuskan sengketa Pilpres berdasarkan fakta sehingga tidak menimbulkan perdebatan hukum lagi.
"Sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan keresahan baru. Karena prosesnya sudah sangat panjang. Maka kami berharap semua pihak kembali merajut kebersaaman untuk bangsa ke depan," katanya.
27 Juni
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca: Mardani H Maming Puji Kemajuan Pembangunan Sektor Pelabuhan
Baca: Pengamat : Saksi 02 Justru Perkuat Dugaan Kecurangan Terjadi di Daerah yang Dimenangi Prabowo-Sandi
Baca: 2 Bulan Rayakan Pernikahan, Intip Kemesraan Ajun Perwira dan Jennifer Ipel, Singgung Soal Momongan
Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," kata dia.

Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU RI, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," kata dia.
Baca: Dunia Arab dalam tujuh grafik: Apakah orang Arab mulai meninggalkan agama?
Baca: Jadwal Putusan MK terkait Sengketa Pilpres Dipercepat, Tim Hukum 01 : Kami Tidak Masalah
Baca: Kabar Politik Jelang Sidang Putusan MK, Saksi Ketakutan hingga Mahfud MD Disindir
Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.
"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," tambahnya.
Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019.