Pilpres 2019
Jelang Putusan MK, 40 Ribu Personel Gabungan Disiapkan hingga Wiranto Sebut Tak Ada Izin Demonstrasi
Menjelang sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019, 40 ribu personel gabungan telah disiapkan. Wiranto menyebut tak ada izin aksi demontrasi.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM- Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 akan diumumkan Kamis (27/6/2019) besok.
Menjelang putusan MK, sebanyak 40 ribu personel gabungan TNI-Polri telah disiapkan guna pengamanan.
Menkopolhukam Wiranto menyebut tak ada izin demonstrasi bagi masyarakat di sekitaran MK.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, kekuatan TNI-Polri untuk mengamankan sidang putusan MK cukup besar.
"Kekuatan TNI-Polri cukup besar ada 40.000," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: 5 Fakta PA 212 Gelar Aksi 27 Mei Besok untuk Putusan MK, Dugaan Teroris Ikut Aksi - Hakim MK Dikawal
Baca: Deretan Persiapan Aparat Keamanan hingga Menko Polhukam untuk Aksi 27 Mei Besok Putusan MK

Moeldoko menyebut, personel gabungan TNI-Polri tersebut akan mengawal demonstrasi yang diperkirakan berjumlah 2500-3000 massa.
Baca: Pengamat IPI: Pertemuan Jokowi-Prabowo Pasca-putusan MK Bisa Meredam Gejolak
Baca: Tak Ada AHY dan Perwakilan Demokrat Saat Prabowo-Sandi Nobar Putusan MK di Kertanegara Besok
Massa diperkirakan akan turun ke jalan di sekitaran Gedung MK.
Lebih lanjut, Moeldoko meyakini situasi akan aman terkendali.
"Kita sudah siapkan diri dengan baik. Jumlah (massa) enggak terlalu banyak namun kita tetap waspadai," katanya.
Moeldoko juga mengingatkan bagi siapa pun yang bertindak melanggar hukum akan berhadapan dengan hukum.
"Siapapun yang tidak patuh ya pasti akan berhadapan dengan hukum. Apalagi nanti melakukan hal-hal yang bersifat anarkis," katanya.
Sementara itu, terkait aksi demonstrasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pihak kepolisian tidak akan memberikan izin kepada massa yang menggelar aksi di sekitaran MK.
Mengutip dari setkab.go.id, Wiranto juga menyebut, jika ada massa yang melakukan aksi di sekitaran MK berarti tidak mendapatkan izin.
“Pokoknya kita tidak kasih izin demonstrasi sekitar MK. Kalau ada demonstrasi, berarti tidak dapat izin,” kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (26/6) siang.
Lebih lanjut, Wiranto menyebut, terkait izin yang tak diterbitkan maka polisi dapat membubarkan aksi.
“Ini semua ada di Undang-undang, bukan polisi ngarang sendiri,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan adanya aksi demontrasi besok, Wiranto menduga adanya yang memberikan sponsor kegiatan tersebut.

Baca: Perludem Bela KPU Yang Dituding Pertahankan Kemenangan Jokowi di Sidang MK
Baca: Jelang Pembacaan Putusan, Tim Kuasa Hukum Sebut Maruf Amin Tak Akan Datang ke MK
“Kita tunggu saja nanti. Dan kalau ada demostrasi liar, tentu ada sponsornya. Ada yang menggerakkan, yang bertanggungjawab mereka, nanti kita cari,” katanya.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Wiranto saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
"Kalau ada yang nekat, ada demonstrasi, bahkan menimbulkan kerusuhan, saya tinggal cari saja,"
"Demonstrasi itu kan ada yang mengajak, ada yang mendorong, menghasut, nanti kan kita tinggal tahu siapa tokoh yang bertanggung jawab itu. Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, MK mempercepat jadwal sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019) yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (28/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
(Tribunnews.com/Miftah)