Selasa, 2 September 2025

Pilpres 2019

Ketua MK :Putusan Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak, Jangan Dijadikan Ajang Saling Hujat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengetok palu pertanda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai di ruang sidang MK.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Suasana terkini di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengetok palu pertanda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai di ruang sidang MK.

Awalnya sidang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, namun sidang baru dimulai ukul ‎12.40 WIB karena ada urusan administrasi.

Sebelum membacakan hasil putusan secara bergantian, Anwar Usman yang juga Ketua Majelis Hakim berpesan agar semua ‎pihak menerima hasil putusan.

Baca: Jelang Putusan MK, Bagaimanakah Masa Depan Koalisi Prabowo-Sandiaga?

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak, jangan dijadikan ajang saling hujat dan fitnah," paparnya.

Lanjut Anwar Usman juga menyampaikan putusan ini didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.

"Diharapkan semua pihak menyimak ucapan putusan terutama terkait pertimbangan hukum dan amar putusan," tambahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan