Pilpres 2019
MK: Dalil Kubu Prabowo Soal Adanya Kecurangan TSM di Pilpres Tidak Terbukti
MK menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Dalam salah satu dalilnya, paslon 02 sebagai pemohon mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah. MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.
"MK tak menemukan bukti yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan TNI-Polri. Imbauan Presiden untuk mensosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara," kata Hakim Aswanto saat membaca putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
MK mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.
Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.
Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.
Sebab, bukti dari dalil itu hanya berdasarkan pemberitaan di media online dan media sosial. "Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto. Hingga pukul 15.20 WIB, hakim MK masih membacakan putusan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MK Tolak Dalil 02 soal Dukungan Kepala Daerah kepada Jokowi-Ma'ruf dan artikel MK: Wajar Presiden Imbau TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah
MK: Pelanggaran TSM Ditangani Bawaslu
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, mendalilkan terjadi kecurangan dan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Hakim konstitusi, Manahan MP Sitompul, menilai pelanggaran administrasi bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Menurut dia, MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.
Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Baca: Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Sempat Beda Pendapat soal Gana-gini, Sebesar Ini Jumlah Aset Mereka
Baca: Enam Terduga Pelaku Narkoba Mendekam di Tahanan Polres Muarojambi, Polisi Belum Tentukan Statusnya
Baca: Ketua MK Sebut akan Mempertanggungjawabkan Putusan Sidang Kepada Allah, Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi
"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Dalam konteks sengketa Pemilu, MK hanya dapat mengadili PHPU," kata Manahan, saat membacakan putusan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2019 di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Dia menilai, pemohon sudah keliru memandang MK hanya menyelesaikan pekerjaan teknis karena kewenangan terbatas menangani perkara PHPU.

"Terhadap hal ini, jika bertolak dari konstruksi argumentasi bahwa pelanggaran atas azas jujur dan adil, tidak terselesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah hanya menyelesaikan pekerjaan teknis, menurut mahkamah mengandung kekeliruan pada proposisi argumentasi," ungkapnya.