Pilpres 2019
MK Mentahkan Bukti-bukti Video yang Diserahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan pemohon tidak menjelaskan seperti apa kejadian di video, siapa yang ada dalam rekaman itu.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
"Bawaslu juga telah menyampaikan laporan penerimaan pengawasan ini. Setelah mahkamah mencermati video alat bukti dan keterangan Bawaslu, persoalan ini telah terselesaikan," kata Palguna.
Sehingga, Palguna menegaskan, dalil yang diajukan pemohon secara esensial sudah kehilangan objek. Dan, mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil itu dan menyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, video-video sebagai barang bukti yang dinilai oleh hakim konstitusi, yaitu oknum petugas pemungutan suara yang mencoblos surat suara untuk salah satu paslon capres-cawapres di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan surat suara yang sudah tercoblos di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Untuk surat suara yang sudah tercoblos di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Pemohon mendalilkan adanya surat suara tercoblos di Nias. Sementara alat bukti yang diajukan berupa rekaman video yang menunjukkan peristiwa di Boyolali (Jawa Tengah).
Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 9 Hakim Konstitusi.
Putusan yang akan dibacakan besok pagi akan menentukan pemimpin Indonesia untuk 5 tahun mendatang.
Berikut profil 9 hakim yang akan menangani perkara sengketa Pilpres 2019, dilansir Kompas.com :
1. Anwar Usman

Anwar adalah Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.
Pria yang lahir pada 31 Desember 1956 ini mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, pada 1984.
Anwar kemudian memeroleh gelar S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta, pada 2001.
Setelah itu, pada 2010, Anwar menempuh gelar S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Pria yang mencintai seni peran dan teater ini pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003.
Kemudian berlanjut dengan menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.
Kemudian, pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.