Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilpres 2019

Fakta-fakta Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Setebal 1944 Halaman hingga Tak Ada Dissenting Opinion

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Penulis: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

Sembilan hakim MK secara bulat bersepakat untuk menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.

Atas tidak adanya dissenting opinion ini, pendamping pengacara Jokowi-Ma'ruf, Trimedya Panjaitan merasa takjub dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pilpres.

"Bagi kami yang luar biasa juga, tidak ada Hakim Konstitusi yang dissenting opinion, semua utuh, dan dengan suara bulat memutuskan sebagaimana yang disampaikan Pak Yusril, menolak semua permohonan pemohon," ujar Trimedya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Baca: Fakta Setelah Gugatan Tim 02 Ditolak MK, Tempuh Peradilan Internasional hingga Tanggapan Prabowo

4. Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak

Dalam pertimbangan putusannya, MK menolak sejumlah dalil-dalil gugatan yang disampaikan Prabowo-Sandi.

Mulai dari dalill ajakan berbaju putih, dukungan kepada daerah pada Jokowi-Maruf, kehilangan suara 2.871, adanya TPS siluman, penghitungan suara versi Prabowo-Sandi, pengaturan suara tidak sah, kesalahan di Situng, penggelembungan suara,17,5 juta DPT invalid, pelanggaran dana kampanye 01 hingga tudingan pelanggaran jabatan Maruf Amin di Bank Syariah. 

Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Jessi Carina)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan