Pilpres 2019
Fakta Setelah Gugatan Tim 02 Ditolak MK, Tempuh Peradilan Internasional hingga Tanggapan Prabowo
Gugatan tim 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Pravitri Retno W
Gugatan tim 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) kemarin.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang dilakukan oleh MK ini, memutuskan bahwa semua dalil yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak.
Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman.
Baca: Wakil Ketua BPN Belum Tahu Nasib Koalisi Prabowo Pasca-putusan MK, Lanjut atau Berhenti
"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.
Berikut sejumlah fakta setelah gugatan tim 02 ditolak oleh MK, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Tempuh Peradilan Internasional

Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, akan melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional.
Menurut Abdullah, Peradilah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca: Pasca-Putusan MK, PAN Bakal Gelar Rapat Internal Tentukan Sikap Partai
Abdullah Hehamahua juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019).
"Besok usai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah.
2. Politikus Demokrat: Mahkamah Internasional Mana?

Di Twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke mahkamah internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.
Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".
Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.
Baca: Maruf Amin Bikin Jokowi Tertawa saat Nobar Sidang Putusan MK
Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.
"Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?" ujarnya di Twitter.
3. Terperangkap Hukum Acara
Pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengungkapkan bahwa pihaknya terperangkap oleh hukum acara.
Mengutip dari tayangan Kompas TV, Nasrullah menilai, MK telah membuat beberapa pagar.
Pagar ini, dikatakan Nasrullah, menjaring seluruh dalil yang diajukan pihaknya.
"Jadi menurut hemat saya, berdasarkan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yg akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Baca: Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan beberapa ranjau yang telah disebutkannya.
Menurutnya, MK akan mengatakan bahwa ini bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.
Sementara di pagar kedua, MK disebut akan menambahi dengan alasan tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara.
"Ranjau pertama yang digunakan MK mengatakan ini bukan kewenangan MK tapi Bawaslu,"
"Kalau ranjau itu tidak kena maka ditambahi jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara atau nanti dipakai lagi ranjaunya dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan," katanya.
Nasrullah juga menilai, MK tidak menolak dalil mengenai kecurangan yang didalilkan oleh tim Prabowo-Sandi.
Baca: Bandingkan Hasil Sidang MK vs Prediksi Mahfud MD dan Pengamat, Benarkah?
MK disebut meminta pembuktian terkait dalil-dalil yang diajukan.
"Masalahnya adalah Mahkamah mengatakan kami bisa membuktikan apa tidak dalil dalil yang ada di video misalnya," ucapnya.
4. Tempuh Konstitusional Lain

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto mengungkapkan, pihaknya masih akan tetap berkonsultasi dengan tim hukum untuk membahas langkah ke depan.
Hal itu disampaikan Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.
"Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kita tempuh, kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan koalisi adil makmur terkait langkah ke depan," jelas Prabowo, dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca: Hasil Sidang Putusan MK, Jokowi-Maruf: Tak Ada 01 dan 02, Saya Meyakini Kenegarawanan Prabowo-Sandi
Prabowo Subianto pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya.
Tak hanya itu, Prabowo Subianto juga berterima kasih kepada seluruh anggota koalisi.
"Terima kasih kepada seluruh anggota koalisi atas kepercayaan dukungan kerja keras dan loyalitas" ucapnya.
5. Rencana Pertemuan Prabowo dengan Jokowi

Setelah putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK, sejumlah pihak mendorong terlaksananya pertemuan antara capres nomor urut 01 Joko Widodo dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Saat ditanya kapan dorongan tersebut terlaksana, Prabowo Subianto hanya melemparkan jawaban sambil berkelakar.
"Soal itu kamu sajalah yang mengatur," jawab Prabowo seraya tersenyum.
Baca: Prabowo-Sandi Tanggapi Hasil Sidang Putusan MK: Kecewa hingga Berterimakasih kepada Emak-emak
Tanggapan lain kemudian disampaikan oleh Koordinator Jubir BPN , Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil mengaku tak setuju jika Prabowo disebut harus melakukan rekonsiliasi.
"Jadi dalam konteks Pak Prabowo dan Jokowi, saya pikir tidak ada yang perlu direkonsiliasi dan Pak Prabowo sangat terbuka kapan pun tentu beliau akan bersilaturahim, tapi tentu waktunya tergantung karena kan Pak Jokowi juga sibuk, termasuk Pak Prabowo juga masih sibuk dengan berbagai kegiatan," ungkapnya.
Namun, Dahnil mengaku tak mengetahui kapan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut bakal melakukan silahturahmi ke Jokowi.
"Saya tidak tahu kalau itu ya nanti ya. Jadi bisa Pak Jokowi atau kita lihat nanti. Namanya silaturahmi ya kan bisa saling mendatangi," pungkas Dahnil.
Baca: Sikapi Hasil Sidang MK, Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02
6. KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin pada Minggu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih yang digelar Minggu (30/7/2019).
Dikutip dari Kompas.com, tanggal ini dipilih usai KPU menggelar rapat pleno setelah putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK.
"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU mengundang kedua paslon, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi.
"Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut dan juga diberikan kesempatan melakukan konferensi pers dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama," ujar Arief.
Baca: Tim Hukum BPN: Saya Sudah Prediksi Penolakan Permohonan Sejak Masa Persidangan
KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk turut hadir.
Selain itu, diundang pula kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan menyerahkan salinan putusan MK kepada pihak-pihak yang diundang.
"Mudah-mudahan beliau baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," kata Arief.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fahdi Fahlevi/Miftah Salis/Reza Deni/Kompas.com/TribunJakarta)