Pilpres 2019
Yusril Sindir Kemungkinan Prabowo Bawa Sengketa Pemilu ke Pengadilan Internasional
Yusril menjelaskan bahwa ada dua mahkamah di dunia yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyindir kemungkinan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno membawa sengketa hasil Pemilu 2019 ke pengadilan internasional.
Yusril menjelaskan bahwa ada dua mahkamah di dunia yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
Yusril mengatakan ICJ berwenang menyelesaikan sengketa antarnegara. Ia menegaskan bahwa persoalan sengketa hasil Pemilu tak mungkin dibawa ke ICJ.
Baca: Polri Diminta Transparan Soal Nama Bakal Capim KPK
Baca: Cerita Jokowi Gagal Makam Malam di Rumah Maruf Amin Gara-gara Sidang MK
“Silakan kalau Pak Prabowo mau mendaftar. Kalau kami tidak tahu apakah diberi kuasa Pak Joko Widodo untuk menghadapi perkara di sana, saya rasa tidak,” sindir Yusril sembari tertawa dalam konferensi pers di markas TKN di Jalan Cemara, Menteng, Jakpus, Jumat (28/6/2019).
Selanjutnya Yusril menjelaskan bahwa ICC berwenang menyelesaikan perkara seperti kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi terhadap negara lain.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menyatakan mustahil untuk membawa perkara hasil Pilpres 2019 ke sana.
Yusril juga menyindir pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan perkara dugaan kecurangan Pemilu 2019 akan diserahkan kepada pengadilan di akhirat.
“Kalau itu soal lain lah. Kami juga tidak tahu apakah jasa kami dipakai di sana atau tidak,” pungkasnya.