Pilpres 2019
Upaya Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi Dinilai Aneh oleh Yusril, Ini Alasannya
"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.