Anda Perlu Tahu NJOPTKP Sebelum Membeli Rumah, Berikut Penjelasannya
Pemilik hunian atau properti wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) setiap tahun.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Choirul Arifin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung berkonsultasi dengan bagian pemasaran di salah satu stan developer di pameran Housing & Furniture Expo 2014 di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung.
"Perlu diingat, untuk Anda wajib pajak sangat penting untuk terlebih dahulu memahami tentang NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB- P2 dengan tepat," ujarnya.
"Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak," kata dia.
Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.
Berita Terkait
Baca Juga
Aturan Diubah, MBR Bergaji Rp 12 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi |
![]() |
---|
Serba-serbi Aturan Baru Persentase NJOP dalam Perhitungan PBB-P2 |
![]() |
---|
Pemilik Aset Properti di Jakarta Wajib Tahu Istilah NJOPTKP di Dalam PBB-P2 |
![]() |
---|
Pendapatan Artis Tidak Stabil, Arafah Rianti Pilih Beli Tunai Daripada Nyicil Rumah |
![]() |
---|
Bayar PBB-P2 di Jakarta Bisa Lewat Angsuran, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.