Selasa, 19 Agustus 2025

Problem Penerbitan Sertifikat Lahan Transmigran, Menteri Iftitah: Kewenangan Kami Terbatas

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mengaku memiliki keterbatasan kewenangan dalam memberikan sertifikat lahan untuk para transmigran.

Endrapta Pramudhiaz
SERTIFIKAT LAHAN TRANSMIGRAN - Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Kementrans memiliki keterbatasan kewenangan dalam memberikan sertifikat lahan untuk para transmigran. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mengaku memiliki keterbatasan kewenangan dalam memberikan sertifikat lahan untuk para transmigran. Menurut dia, dalam penerbitan sertifikat lahan, setidaknya ada tiga kementerian yang memiliki kewenangan, termasuk di antaranya Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.

"Memang kami ada keterbatasan kewenangan, karena persoalan penerbitan sertifikat itu ranahnya ada di Kementerian ATR/BPN," kata Iftitah saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Iftitah menjabarkan perihal urutan soal penerbitan sertifikat tersebut. Kementerian ATR/BPN selaku pemegang kewenangan penerbitan sertifikat harus menjamin soal status tanah atau lahan yang juga memiliki kaitan dengan Kementerian Kehutanan.

Status lahan atau tanah tersebut harus clean and clear atau dalam artian tidak memiliki permasalahan.

"Sementara kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan sertifikat, itu harus berstatus clean and clear dan clean and clear itu diantaranya itu juga menyangkut dengan Kementerian Kehutanan, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak," ucap dia.

Persoalan lain selain status tanah atau lahan tersebut kata dia yakni, polemik dengan kelompok masyarakat yang berada di kawasan.

"Tidak hanya terkait dengan kawasan hutan tapi juga menyangkut dengan HGU (Hak Guna Usaha), tapi juga berkonflik dengan kelompok masyarakat lainnya," ujarnya. Sejauh ini terdapat 17.000 bidang tanah yang sudah diinventarisir oleh Kementerian Transmigrasi RI, namun belum keluar sertifikatnya.

Iftitah menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Transmigrasi akan tetap berfokus menjamin memberikan hak atas lahan terhadap kaum transmigran.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 100 Ribu Transmigran untuk Kelola Food Estate di Kalimantan Hingga Papua

"Sebanyak 17.000 bidang itu adalah yang kami inventarisir yang belum keluar sertifikat nya, tetapi persoalan menyangkut dengan kawasan hutan ini ada juga yang sudah keluar sertifikat nya tapi kemudian masuk dalam kawasan hutan," tandasnya.

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan