Problem Penerbitan Sertifikat Lahan Transmigran, Menteri Iftitah: Kewenangan Kami Terbatas
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mengaku memiliki keterbatasan kewenangan dalam memberikan sertifikat lahan untuk para transmigran.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mengaku memiliki keterbatasan kewenangan dalam memberikan sertifikat lahan untuk para transmigran. Menurut dia, dalam penerbitan sertifikat lahan, setidaknya ada tiga kementerian yang memiliki kewenangan, termasuk di antaranya Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.
"Memang kami ada keterbatasan kewenangan, karena persoalan penerbitan sertifikat itu ranahnya ada di Kementerian ATR/BPN," kata Iftitah saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Iftitah menjabarkan perihal urutan soal penerbitan sertifikat tersebut. Kementerian ATR/BPN selaku pemegang kewenangan penerbitan sertifikat harus menjamin soal status tanah atau lahan yang juga memiliki kaitan dengan Kementerian Kehutanan.
Status lahan atau tanah tersebut harus clean and clear atau dalam artian tidak memiliki permasalahan.
"Sementara kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan sertifikat, itu harus berstatus clean and clear dan clean and clear itu diantaranya itu juga menyangkut dengan Kementerian Kehutanan, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak," ucap dia.
Persoalan lain selain status tanah atau lahan tersebut kata dia yakni, polemik dengan kelompok masyarakat yang berada di kawasan.
"Tidak hanya terkait dengan kawasan hutan tapi juga menyangkut dengan HGU (Hak Guna Usaha), tapi juga berkonflik dengan kelompok masyarakat lainnya," ujarnya. Sejauh ini terdapat 17.000 bidang tanah yang sudah diinventarisir oleh Kementerian Transmigrasi RI, namun belum keluar sertifikatnya.
Iftitah menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Transmigrasi akan tetap berfokus menjamin memberikan hak atas lahan terhadap kaum transmigran.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 100 Ribu Transmigran untuk Kelola Food Estate di Kalimantan Hingga Papua
"Sebanyak 17.000 bidang itu adalah yang kami inventarisir yang belum keluar sertifikat nya, tetapi persoalan menyangkut dengan kawasan hutan ini ada juga yang sudah keluar sertifikat nya tapi kemudian masuk dalam kawasan hutan," tandasnya.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Bakal Dibangun di 154 Kawasan Transmigrasi |
![]() |
---|
Generasi Muda Kawasan Transmigrasi Disiapkan untuk Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru |
![]() |
---|
Mentrans Sampaikan Paradigma Baru Transmigrasi saat Meninjau PSN Rempang |
![]() |
---|
Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru |
![]() |
---|
Atasi Persoalan Penguasaan HPL, Kementrans akan Permudah Warga Transmigrasi Melacak Aduan Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.