Rabu, 10 Juni 2026

Jika Perhiasan Emas Dipakai Setiap Hari, Wajibkah Dizakati?

Membayar zakat harta (mal) dibayarkan jika memenuhi nisab. Nah, bagaimana jika perhiasan emas dipakai setiap hari, apakah juga wajib dizakati?

Tayang:

4.  Perhiasan adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh hampir setiap perempuan. Bagi perempuan perhiasan kedudukannya seperti baju, kosmetik, dan  peralatan rumah tangga, maka tidak ada zakat atasnya.

Abu Bakar al-Hasni dalam  Kifayat al-Akhyar : 266 berkata  : "Karena perhiasan tersebut dipakai untuk berhias diri dalam hal-hal yang dibolehkan, ini seperti halnya unta dan sapi yang digunakan untuk bekerja".

Pendapat Kedua : Bahwa perhiasan dari emas dan perak wajib dizakati. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.

Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :

Hadist  Amr bin Syu'aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata : "Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?" Dia menjawab, "Belum". Rasulullah SAW lantas bersabda, "Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari Kiamat dengan dua gelang dari api neraka." Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, "Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya." (HR. Abu Daud dan  Nasai)

Namun dari sekian pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang tidak mewajibkan zakat perhiasan yang dipakai, kecuali kalau melebihi batas kewajaran. Begitu juga akan terkena zakat jika diniatkan untuk dijual jika dibutuhkan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Tags
zakat
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved