Ramadan 2019
Perhatikan, Inilah 9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan 1440 H
Adapun beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H atau 2019, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hati-hati, berikut 9 hal yang bisa bikin puasa kita batal.
Demikian disalin dari laman Nu.or.id melalui artikel berjudul 'Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa'
Adapun beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H atau 2019, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:
1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.
"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam... (QS al-Baqarah, 2: 187)
Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:
Baca: Isu Perombakan Kabinet, Puan Maharani: Tanya Presiden
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Jakarta hingga Surabaya Bulan Ramadan 2019/1440 H, Lengkap 30 Hari
Baca: Polisi Temukan Bukti Transaksi di Rekening Vanessa Angel Senilai Rp 80 Juta dari Oknum Polisi HH
Baca: Satu Dari Tiga Otak Kaburnya 30 Tahanan di Palembang Sudah Dibekuk
"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (maaf, vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.
Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa.
Ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.
Baca: Hidaya Nur Wahid : Hak Parpol Lakukan Manuver Politik, Tapi Masyarakat Bakal Mencatatnya
Baca: Jaksa Dakwa Deputi IV Kemenpora Terima Suap Rp 400 Juta
Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut pada bulan selain bulan Ramadhan.
Apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin.
Bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.
Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya.
Pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.
Dari Abu Hurairah RA, menceritakan, seorang pria dating kepada Rasulullah SAW, ia berkata, “Aelaka aku wahai Rasulullah."
Nabi SAW, bertanya, “Apa yang mencelakakanmu?”, pria itu menjawab, “Aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan”, Nabi SAW, menjawab, “Mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”, ia menjawab, “Tidak”.
Nabi SAW, betanya padanya, “Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”.
Rasulullah SAW, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”, kemudian pria itu duduk.
Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah SAW, berkata kepadanya, “bersedekahlah dengan kurma ini”.
Pria itu bertanya, “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”.
Nabi SAW tertawa, sehingga terliuat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).
3. Mengobati kemaluan dan dubur
Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa.
4. Muntah disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja.
Apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa seperti keterangan di atas.
Dari Abu Hurairah RA, menuturkan, "Sesungguhnya Nabi SAW, bersabda: “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)
5. Keluar air mani sebab bersentuhan
Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (masturbasi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal.
Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.
6. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.
Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu,paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.
Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan ciri-ciri seperti di atas, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.
“Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)
7. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
8. Gila
Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
9. Murtad
Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.(nu.or.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan Daftar 9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan 1440 H atau 2019, Hati-hati