Senin, 8 September 2025

Ramadan 2019

Jenis Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan, Ada Puasa yang Diharamkan

Hukum-Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan 2019/ 1440 H Serta Beberapa Puasa yang Diharamkan, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Kolase dari berbagai sumber/GRAFIS: AQWAMIT TORIK
Hukum-Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan 2019/ 1440 H Serta Beberapa Puasa yang Diharamkan, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini 

4. Puasa pada haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan dalam fidyah.

5. Puasa dalam kaitannya dengan shalat minta hujan (al-istisqa') apabila ada perintah dari pemerintah (al-hakim).

6. Puasa nadzar.

Baca: 5 Kuliner Kekinian di Yogyakarta Berikut Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Jadwal Imsak 35 kota besar di Indonesia Ramadan 2019 / 1440 H, Aceh hingga Papua.
Puasa yang hukumnya sunnah. (ramiismail.com)

2. Puasa yang Berhukum Sunnah:

Puasa yang hukumnya sunnah ini terbagi tiga, sebagai berikut:

A. Puasa yang datangnya berulang sebab berulangnya tahun, antara lain:

- Puasa hari Arafah, yaitu puasa bagi selain orang yang berhaji,

- Puasa tanggal 9 (tasua') dan tanggal 10 ('asyura') , dan tanggal 11 dari Bulan Muharram, yaitu puasa sunnah untuk mengingat peristiwa bersejarah saat Allah SWT menyelamatkan nabi-Nya, Musa AS, dari kejaran Fir' aun dan bala tentaranya, 

-Puasa enam hari dari bulan Syawwal, yang utamanya dikerjakan beriringan setelah usainya puasa Ramadlan, yakni secara langsung setelah hari raya Idul Fitri (tanggal 1 Syawwal) yang diharamkan untuk berpuasa.

B. Puasa yang berulang karena berulangnya bulan, seperti:

- Puasa ayyaam al-bidl (أيام البيض), yaitu puasa setiap tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dalam kalender Hijriah.

Disebut "ayyaam al-biidl" karena malam hari yang terang benderang pada beberapa tanggal tersebut yang disebabkan oleh adanya kesempurnaan bulan purnama.

- Puasa ayyaam al-suud (أيام السود), yaitu puasa pada tanggal 28, 29, dan 30 setiap bulan dalam kalender Hijriah.

Puasa ini dinamai "ayyam al-suud" karena kegelapan malam-malam pada tanggal-tanggal tersebut.

Al-Imam al-Nawawi dalam karyanya, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, jilid VI, halaman 385, menulis sebagai berikut:

سبب تسمية هذه الليالي بيضا فقال ابن قتيبة والجمهور لأنها تبيض بطلوع القمر من أولها إلى آخرها وقيل غير ذلك

"Sebab penamaan malam-malam ini dengan nama "biidl (putih)", menurut Ibnu Qutaibah dan jumhur ulama karena malam-malam itu menjadi putih (terang benderang) disebabkan munculnya bulan purnama sejak awalnya hingga akhirnya. Konon ada pendapat lain yang berbeda dari pendapat tersebut. "

C. Puasa yang berulang karena berulangnya setiap tujuh hari, yaitu puasa sunnah pada hari Senin dan hari Kamis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan