Ramadan 2019
Jenis Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan, Ada Puasa yang Diharamkan
Hukum-Hukum Berpuasa Termasuk Puasa Ramadan 2019/ 1440 H Serta Beberapa Puasa yang Diharamkan, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Penulis:
Umar Agus W
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
4. Puasa pada haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan dalam fidyah.
5. Puasa dalam kaitannya dengan shalat minta hujan (al-istisqa') apabila ada perintah dari pemerintah (al-hakim).
6. Puasa nadzar.
Baca: 5 Kuliner Kekinian di Yogyakarta Berikut Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

2. Puasa yang Berhukum Sunnah:
Puasa yang hukumnya sunnah ini terbagi tiga, sebagai berikut:
A. Puasa yang datangnya berulang sebab berulangnya tahun, antara lain:
- Puasa hari Arafah, yaitu puasa bagi selain orang yang berhaji,
- Puasa tanggal 9 (tasua') dan tanggal 10 ('asyura') , dan tanggal 11 dari Bulan Muharram, yaitu puasa sunnah untuk mengingat peristiwa bersejarah saat Allah SWT menyelamatkan nabi-Nya, Musa AS, dari kejaran Fir' aun dan bala tentaranya,
-Puasa enam hari dari bulan Syawwal, yang utamanya dikerjakan beriringan setelah usainya puasa Ramadlan, yakni secara langsung setelah hari raya Idul Fitri (tanggal 1 Syawwal) yang diharamkan untuk berpuasa.
B. Puasa yang berulang karena berulangnya bulan, seperti:
- Puasa ayyaam al-bidl (أيام البيض), yaitu puasa setiap tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dalam kalender Hijriah.
Disebut "ayyaam al-biidl" karena malam hari yang terang benderang pada beberapa tanggal tersebut yang disebabkan oleh adanya kesempurnaan bulan purnama.
- Puasa ayyaam al-suud (أيام السود), yaitu puasa pada tanggal 28, 29, dan 30 setiap bulan dalam kalender Hijriah.
Puasa ini dinamai "ayyam al-suud" karena kegelapan malam-malam pada tanggal-tanggal tersebut.
Al-Imam al-Nawawi dalam karyanya, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, jilid VI, halaman 385, menulis sebagai berikut:
سبب تسمية هذه الليالي بيضا فقال ابن قتيبة والجمهور لأنها تبيض بطلوع القمر من أولها إلى آخرها وقيل غير ذلك
"Sebab penamaan malam-malam ini dengan nama "biidl (putih)", menurut Ibnu Qutaibah dan jumhur ulama karena malam-malam itu menjadi putih (terang benderang) disebabkan munculnya bulan purnama sejak awalnya hingga akhirnya. Konon ada pendapat lain yang berbeda dari pendapat tersebut. "
C. Puasa yang berulang karena berulangnya setiap tujuh hari, yaitu puasa sunnah pada hari Senin dan hari Kamis.